BNews—YOGYAKARTA—Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun tetap menerapkan pembatasan khusus saat pergantian tahun.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Ia mengungkapkan bahwa langkah itu diambil sebagai jawaban atas rekomendasi yang dilayangkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
”Kemarin arahannya hanya pembatasan saja. Kalau PSBB konsekuensinya banyak. Bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan dari kementerian juga,” terangnya, Rabu (30/12/2020). Dikutip dari Tribunjogja.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan PSBB tidak dilakukan, pasalnya kebijakan tersebut bisa berdampak panjang bagi masyakarat. Serta membutuhkan proses yang panjang karena harus mengajukan persetujuan Kementerian Kesehatan.
”Langkah yang diambil untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan menginstruksikan masing-masing Kabupaten/Kota agar segera berkomunikasi dengan pihak pengelola obyek wisata terkait penutupan tempat wisata saat malam pergantian tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa kebijakan penutupan seluruh obyek wisata di DIY selama 12 jam. Yang mana akan dilakukan mulai Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Terkait obyek wisata yang ada di wilayah ring satu, yakni kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik Nol, Keraton dan Alun-Alun Yogyakarta, kata Aji, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Menurutnya, ada tim panitia khusus (Pansus) yang membahas terkait dampak yang akan muncul. Apabila lima destinasi wisata tersebut dilakukan penutupan saat malam pergantian tahun.
”Kota (Yogyakarta) karena sifatnya kompleks, akan diatur sendiri oleh Pemkot Yogyakarta. Itu sudah menjadi keputusan bersama. Ada rekomendasi dari pansus untuk menutup kan, tapi kami serahkan ke pemkot,” tegasnya.
Tambah Aji, pihaknya pun akan meminta penegak hukum dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri serta unsur keamanan lainnya agar melakukan penjagaan dan penertiban mobilitas masyarakat. Bagi yang tetap ingi merayakan malam pergantian tahun di obyek wisata. (mta)