Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Contoh dan Cara Perhitungan Perolehan Kursi DPRD dan DPR di Pemilu 2024

BNews-MAGELANG- Perhitungan kursi DPRD dan DPR di Pemilu 2024 menggunakan sistem yang sama yakni metode Sainte Lague. Motede perhitungan perolehan kursi ini sudah digunakan sejak 2019 lalu.

Seperti yang diketahui, saat ini KPU tengah melakukan perhitungan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD kabupaten/kota.

Lantas bagaimanakah cara perhitungan dengan menggunakan metode tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Sainte Lague

Melansir laman resmi Universitas Stikubank, Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen.

Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.

Pembagian itu bersifat angka ganjil. Mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Seperti namanya, pencetus metode ini adalah seseorang ahli matematika asal Prancis yang bernama Andre Sainte Lague. Metode ini pertama kali muncul pada 1910.

IKUTI BERITA UPDATE BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Metode Sainte Lague sendiri telah disepakati sebagai metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara. Adapun landasan hukumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.

Cara Hitung Kursi Pileg 2024 Metode Sainte Lague

Mengutip laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dijelaskan perhitungan dalam menentukan jumlah kursi calon legislatif bagi tiap partai politik. Perhitungan itu dibagi dengan empat metode. Berikut penjelasannya.

Alokasi Kursi Pertama

Dalam alokasi kursi pertama perolehan suara dibagi satu. Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara, parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara.

Dalam alokasi kursi pertama ini parpol A akan mendapatkan satu kursi karena memiliki suara terbanyak.

Alokasi Kursi Kedua

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama, perolehan partai tersebut dibagi tiga. Sementara perolehan partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu.

Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara akan dibagi 3. Sementara parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara, tetap dibagi satu. Dari hasil itu parpol B akan mendapatkan satu kursi karena memperoleh suara terbanyak.

Alokasi Kursi Ketiga

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama dan kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Sementara parpol yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu perolehan suaranya. Pemenang alokasi kursi ketiga akan diberikan bagi parpol dengan raihan suara terbanyak.

Alokasi Kursi Keempat

Bagi parpol yang mendapatkan kursi di alokasi ketiga akan dibagi suaranya menjadi lima. Sementara parpol yang mendapatkan kursi di tahap kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya.

Selanjutnya bagi parpol yang tak dapat kursi di tahap sebelumnya tetap dibagi satu perolehan suaranya.

Demikianlah pembahasan tentang metode Sainte Lague serta cara perhitungan jumlah kursi pilegi 2024. Semoga bermanfaat. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!