Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Curi Kambing untuk Judi Online, Dua Warga Gunungkidul Ditangkap! Ini Fakta Mengejutkannya

Curi Kambing untuk Judi Online, Dua Warga Gunungkidul Ditangkap! Ini Fakta Mengejutkannya

  • calendar_month Kam, 26 Jun 2025

BNews-JOGJA– Dua pria asal Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri seekor kambing Peranakan Etawa (PE) milik warga.

Aksi kriminal ini dilakukan demi mendapatkan modal untuk bermain judi online yang telah membuat mereka kecanduan.

Peristiwa pencurian kambing ini terjadi di wilayah Kapanewon Patuk, Gunungkidul. Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap pada Minggu pagi (22/06/2025).

Saat itu, pemilik kambing bernama Hartoyo hendak memberi pakan kepada delapan ekor kambing miliknya.

“Saat dihitung, jumlah kambing tinggal tujuh ekor. Seekor kambing betina berusia 2,5 tahun hilang,” ujar AKP Mursidiyanto dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (26/06/2025).

Hartoyo bersama istrinya sempat melakukan pencarian di sekitar kandang, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil.

Kecurigaan atas aksi pencurian mulai muncul setelah salah satu tetangga memberikan informasi penting.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Sekitar pukul 02.30 WIB, warga mendengar suara truk di sekitar kandang,” lanjut Kapolsek.

Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pada keesokan harinya. Mereka ditangkap di Pasar Hewan Siyono Harjo, Logandeng, Kapanewon Playen.

Kedua pelaku diketahui berinisial SW, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, dan NAP, warga Nglanggeran, Kapanewon Patuk. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata masih bertetangga dengan korban.

“Modusnya, salah satu pelaku memantau situasi kandang. Setelah tahu tidak ada penjagaan di malam hari, mereka beraksi dengan menyewa truk untuk membawa kambing,” jelas AKP Mursidiyanto.

Kambing PE hasil curian tersebut kemudian dijual di pasar hewan dengan harga Rp 1.155.000. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku.

KUMPULAN VIDEO VIRAL DAN UPDATE DI BOROBUDURNEWSTV (KLIK DISINI)

“Motifnya karena keduanya memang sudah kecanduan judi online. Mereka butuh uang untuk modal main,” tambah Kapolsek.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Mursidiyanto.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less