Jambret Bermotor yang Beraksi di Magelang Diringkus Polisi
BNews–MAGELANG TENGAH-– Kepolisian Resor Magelang Utara berhasil meringkus office boy, Agus Suyanto, 43, yang menjambret sebuah tas milik mahasiswi. Agus alias Tesi atau Ceng Cengpo ditangkap berkat kamera CCTV yang merekam identitas kendaraan yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menjelaskan, kronologi bermula ketika korban Vania Anisya Miranda, 21, berjalan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Magelang. Bersama Ibunya, Erma Kurniawati dan Vivi Afiyanti, ketiganya berjalan berdampingan.
Ternyata pelaku dari jauh sudah menguntit korban. Sesampainya di trafic light dari arah timur pelaku yang mengendarai Honda Astrea biru AA 4464 BK langsung merampas tas korban, Selasa (2/7).
“Sempat terjadi insiden tarik menarik tas antara korban dengan pelaku. Keduanya sempat terjatuh dan pelaku akhirnya berhasil membawa tas korban,” jelas Idham didampingi Kapolsek Magelang Utara Kompol I Gede Suarti dan Kasubag Polres Magelang Kota AKP Humas Nur Sajaah.
Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi terdekat. Polisi langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV, keterangan korban dan saksi di lokasi.
“Dari hasil CCTV diketahui pelaku bekerja sebagai office boy di Klinik Santa Maria, Jalan Ahmad Yani Kota Magelang hari Kamis (4/7). Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti disimpan di bawah lemari klinik,” papar Idham, Senin (22/7).
Barang bukti yang dimaksud diantaranya sebuah tas coklat merek Threerey, satu unit ponsel Lenovo, dompet merk Blue Cross, sebuah kunci kamar kos, peralatan kos dan uang tunai Rp 500 ribu. Polisi juga mengamankan sebuah motor yang digunakan pelaku.
Pelaku penjambretan, Tesi mengaku baru kali pertama melakukan penjambretan. Kepada wartawan dirinya berdalih melakukan aksinya dalam keadaan tidak sadar. Uniknya lagi, hasil jambret masih tersimpan di klinik.
“Uang hanya saya pakai Rp 100 ribu saja untuk beli rokok, bensin dan makan, mas. Saya kapok,” sesal warga Dusun Dukuh 001/012, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (han/bn1)