DETIK detik Polisi Grebag Pengedar Uang Palsu di Temanggung
BNews—TEMANGGUNG— Uang palsu diedarkan oleh lima orang di Kawasan Pringsurat Kabupaten Temanggung, kemarin. Polisi menyita uang pecahan Rp 20 ribu- Rp 100 ribu.
Lembaran uang palsu itu amanka di area pasar Bedono Desa Kebumen Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. “Kami lakukan oprasi tangkap tangan para pengendara uang palsu asal Semarang,” kata Kapolres Temanggung Muhammad Ali, kemarin.
Para tersangka yang diamannkan yakni DH dan AR warga Semarang, pasangan suami istri SN dan SM warga Temanggung, dan SB warga Magelang. “Kita berhasil ungkap setelah masyarakat melapor kepada pihak Polsek Pringsurat setelah menerima uang yang diduga palsu dari tersangka SN sebanyak enam lembar berupa pecahan Rp 50 ribu,” kata dia.
“SN menggunakan uang itu untuk membeli sayuran dan buah-buahan di Pasar Medono, Kecamatan Pringsurat. Kami kemudian mengembangkannya dengan menggeledah rumah pasangan SN dan SM di Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung,” kata dia.
Dirumah itu, polisi menemukan 265 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, lalu 69 lembar upal pecahan Rp 20.000, satu lembar kertas plano pecahan Rp 100.000. “Adapun total upal yang disita dari pasangan ini sebanyak Rp 15,13 juta,” ujarnya.
Menurut dia, jajarannya terus mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni DH, SB, dan AR di Temanggung. Dari hasil pemeriksaan diketahui DH sebagai otak pembuat uang palsu itu. Selanjutnya DH dibawa untuk menunjukkan tempat pembuatan upal di rumah kontrakannya di Kota Semarang, termasuk dilakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Pedurungan Semarang.
“Di situ didapati pula satu lembar upal pecahan Rp 100 ribu milik SB, 263 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau Rp 26,3 juta, 197 lembar upal pecahan Rp 50 ribu atau Rp 9,85 juta. Kita juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi H 4099 QZ milik DH dan printer,” katanya.
Menurutnya, mereka memliki peran masing-masing dalam beroprasi mengedarkan upal. SM dan SN memesan uang palsu dan mengedarkannya. Sedangkan SB merupakan makelar penghubung DH dan SM. Adapun DH adalah pembuat sekaligus pengedar upal, dan AR membantu DH membuat upal. DH mengaku membuat upal atas pesanan dari pasangan suami istri SM dan SN sejumlah Rp 50 juta. Akan tetapi saat ditangkap, upal yang sudah dibuat baru Rp 36,150 juta sementara lainnya masih dalam proses pembuatan. (jar/her)