Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Diduga Klaim Fiktik Rp 29 Miliar Saat Covid, RS Padma Lalita Muntilan Digugat BPJS

Diduga Klaim Fiktik Rp 29 Miliar Saat Covid, RS Padma Lalita Muntilan Digugat BPJS

  • calendar_month Sel, 10 Des 2024

Oleh karena itu, Kunto menyebut, pada Juni atau Juli lalu pihaknya menonaktifkan status RSU Padma Lalita.

Keputusan ini dilaporkan ke Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISIINI)

“Kalau tidak dinonaktifkan, rumah sakit ini akan tetap tercatat di sistem. Padahal, sudah nggak pelayanan mulai Januari 2024,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Kunto mengungkapkan, tahun lalu pihaknya diajak oleh BPJS Kesehatan Cabang Magelang untuk mengaudit rekam medis manual yang dibuat RSU Padma Lalita. Saat itu, BPJS menduga rumah sakit ini membesut phantom billing. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less