Diduga Klaim Fiktik Rp 29 Miliar Saat Covid, RS Padma Lalita Muntilan Digugat BPJS
BNews-MAGELANG– Kabar mengejutkan, bahwa BPJS Kesehatan menuntut pengembalian dana klaim fiktif senilai Rp 29 miliar yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Padma Lalita di Magelang.
Tindakan tersebut terungkap saat pandemi Covid-19.
Kini BPJS telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah rumah sakit tersebut tidak merespons tuntutan pengembalian dana.
“Betul. Jadi sampai dengan batas waktu yang disepakati, dari RS Padma Lalita itu ternyata belum juga mengembalikan. Maka, kita lakukan gugatan perdata,” tegas Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, saat dikonfirmasi pada Senin (14/10/2024)
Gugatan tersebut telah dilayangkan sekitar dua bulan lalu.
Mulyo berharap jalur hukum ini dapat membantu BPJS menarik kembali dana miliaran tersebut untuk pelayanan kesehatan.
“Padma Lalita saat ini kami sedang dalam proses gugatan perdata. Ini gugatan untuk mengembalikan kerugian. Masih berproses di pengadilan, kurang lebih dua bulan lalu. Mudah-mudahan bisa ada keputusannya dari pengadilan,” tambahnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISIINI)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan menemukan adanya phantom billing atau klaim palsu yang dilakukan oleh Rumah Sakit Padma Lalita sejak awal 2023.
Pihak rumah sakit awalnya menyepakati untuk mengembalikan dana BPJS dengan total kerugian mencapai Rp 29 miliar.
“Jadi sejak kasus itu ditemukan, ada tim pencegahan kecurangan yang telah bertemu dengan pihak rumah sakit. Saat itu, mereka menyampaikan akan mengembalikan dana. Namun sampai saat ini, belum ada realisasinya,” ungkap Mulyo melalui sambungan telepon pada Selasa (13/8/2024).
Melihat pengabaian tanggung jawab dari rumah sakit, BPJS Kesehatan terpaksa mengajukan gugatan perdata untuk mendesak pengembalian dana yang cukup besar tersebut.
“Dari mulai proses penemuan… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA