Disdagkop UKM : Temuan di Carrefour Expired Hanya Dua Produk Lainnya Ijin Habis
BNews—MUNGKID— Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan temuan sejumlah makanan kadaluarasa dalam sidak di Carrefour Artos Mall, kemarin (27/5). Dinas yang membidangi kegiatan perdagangan ini menyebut jika bahan makanan yang kadaluarsa hanya dua jenis.
“Perlu diluruskan dari 15 jenis makanan yang ditemukan terdiri itu tidak semuanya expired date. Karena yang kadaluarsa (expired date) hanya dua produk yaitu jamur dan bumbu,” kata Kepala Dinas Disdagkop UKM Asfuri Muhsis didampingi Kasi Distribusi Tri Handayani Sp, kepada borobudurnews.com, pagi ini (28/5).
Sisanya, kata dia, ada tiga jenis beras khusus kemasan yang ijin PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan wajib ada pembaharuan. Kemudian, enam produk makananringan yang ijin PIRT nya juga sudah habis.
Lanjutnya, ada 2 produk makanan dalam kaleng dan botol yang rusak namun masih diedarkan. “Juga ada dua produk daging tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa produk yang ditemukan banyak yang ijin PIRT nya dan PSAT nya melewati masa berlakunya ijin dan perlu pembaharuan. “Bukan banyak produk yang kadaluwarsa (expired date) dan atas temuan yang ada kami minta untuk ditarik dari display dan kami ambil sampelnya temuannya.
Sedangkan untuk Ijin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan Ijin PSAT (Produk Segar Asal Tumbuhan) dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi setempat. “Untuk melindungi konsumen semua persyaratan memang wajib dipenuhui, apapun itu kalau kadaluarsa baik ijin maupun makanannya harus kita berikan pengertian,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Magelang bersama tim gabungan Polres Magelang menggelar sidak di sejumlah titik di Kabupaten Magelang untuk memastikan persiapan masa lebaran. Salah satunya dilaksanakan di Carrefour Artos Mall Magelang. (bsn/bn1)