Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Janji Outlet Buka Juli Tak Terwujud, Mitra Franchise Martabak di Magelang Gugat ke Pengadilan

Janji Outlet Buka Juli Tak Terwujud, Mitra Franchise Martabak di Magelang Gugat ke Pengadilan

  • calendar_month 11 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Seorang mitra usaha franchise kuliner di Magelang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Gugatan tersebut dilayangkan setelah outlet martabak yang dijanjikan oleh pihak franchise tidak kunjung dibuka meski korban telah mengeluarkan dana hingga Rp190 juta.

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Fadayen Gantha SH & Partners (FGP Lawfirm) mengatakan, persoalan tersebut bermula sekitar Maret 2026 ketika korban berencana membuka usaha.

Saat itu, korban melihat promosi franchise kuliner martabak manis merek P melalui media sosial. Korban kemudian menghubungi akun Instagram franchise tersebut hingga berkomunikasi dengan seorang admin berinisial IN.

Dari komunikasi tersebut, korban mendapatkan penawaran dan penjelasan mengenai potensi keuntungan usaha serta kepastian pelaksanaan kerja sama franchise.

Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, IN yang memperkenalkan diri sebagai Head Sales & Marketing CV. GSM mendatangi kediaman korban. Dalam pertemuan tersebut, korban kembali mendapatkan tawaran kerja sama usaha franchise kuliner martabak manis merek P yang disebut berada dalam kegiatan usaha CV. GSM.

Atas dasar penawaran tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran kepada CV. GSM.

“Pada 14 Mei 2026, korban membayar DP sebesar Rp30 juta melalui transfer ke rekening atas nama CV. Gelora Sakti Mulia. Selanjutnya, pada 30 Mei 2026, korban melakukan tiga kali transaksi pembayaran dengan total Rp135 juta sebagai pelunasan kerja sama franchise,” jelas Fadayen, SH & Didit Supriyadi SH MH saat dikonformasi, Rabu (23/9/2026).

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK)

Fadayen menjelaskan, pembayaran kembali dilakukan korban pada 20 Juni 2026 sebesar Rp7 juta untuk pembelian bahan baku kuliner ke rekening CV. GSM.

Selain pembayaran kepada pihak franchise, korban juga mengeluarkan biaya sebesar Rp18 juta untuk menyewa ruko yang dipersiapkan sebagai lokasi pembukaan outlet.

“Jadi total yang telah dikeluarkan korban berkaitan dengan rencana pembukaan outlet tersebut mencapai Rp190 juta. Namun, Pembukaan outlet yang dijanjikan akan dibuka pada 16 Juli 2026 ternyata tidak dapat direalisasikan,” ungkap Fadayen, SH.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut setelah pihak CV. GSM melalui IN kembali menghubungi korban pada 30 Juli 2026. Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan disebut menyampaikan permintaan maaf karena pembukaan outlet yang sebelumnya dijanjikan pada 16 Juli 2026 tidak terlaksana.

“Mereka berjanji pembukaan outlet akan dilakukan pada 5–7 Agustus 2026. Akan tetapi, hingga tanggal yang dijanjikan, pembukaan outlet kembali tidak kunjung dibuka,” sambungnya.

Merasa kecewa karena tujuan utama kerja sama tidak terlaksana, korban melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi kepada CV. GSM. Dalam somasi tersebut, korban meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Menurut kuasa hukum, pihak CV. GSM dalam tanggapannya disebut mengakui adanya hubungan hukum dengan korban serta mengakui telah menerima sejumlah pembayaran dari korban.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK)

“Namun, permintaan pengembalian dana tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan keterangan klien kami, pihak CV. GSM menyampaikan alasan bahwa perusahaan sedang mengalami masalah manajemen dan pihaknya tidak mau mengembalikan dana korban,” ujar Kuasa Hukum korban.

Fadayen, SH & Didit Supriyadi SH, MH menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut mereka, persoalan internal perusahaan semestinya tidak dibebankan kepada korban atau mitra usaha, terlebih tidak terdapat pemberitahuan tertulis secara resmi dari CV. GSM mengenai kondisi tersebut.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh didasarkan pada hubungan hukum antara para pihak serta dugaan wanprestasi, khususnya terkait tidak terlaksananya prestasi sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan dan dijanjikan.

“Klien kami tidak ingin meneruskan kerjasama ini karena sudah merasa sangat kecewa & buruknya management CV. GSM. Klien kami hanya meminta pengembalian uang yang telah dikeluarkan,” tegas kuasa hukum korban.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan tidak terlaksananya prestasi oleh IN dan CV. GSM. Mereka juga menyoroti rangkaian pembayaran yang telah dilakukan korban, keterlambatan pengiriman perlengkapan, serta persoalan manajemen yang disebut berdampak terhadap pelaksanaan kerja sama.

“Karena itu, klien kami memilih menggunakan mekanisme hukum perdata untuk mendapatkan kepastian hukum dan meminta pengembalian dana yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Fadayen, SH & Didit Supriyadi SH, MH mengungkapkan gugatan perdata tersebut telah didaftarkan di PN Mungkid. Sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum perdata di Pengadilan Negeri Mungkid untuk memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum bagi para pihak. (**)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less