Dua Mahasiswa Untidar dan Satu Aktivis Ditangkap Polres Magelang Kota, Terancam 6 Tahun Penjara
- calendar_month Sel, 16 Des 2025

Dua Mahasiswa Untidar dan Satu Aktivis Ditangkap Polres Magelang Kota
Polres Magelang Kota juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna kepentingan penyidikan.
“Mulai hari ini, kita melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut, 20 hari ke depan. Adapun alasan dari kami tentunya untuk mempermudah proses penyidikan, kemudian dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi suatu perbuatan tindak pidana atau melakukan tindak pidana lainnya,” tambah Iwan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, handphone, hingga laptop milik para tersangka.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini adalah dari pelaku tersangka si EC, satu unit device HP. Kemudian untuk PY ada satu laptop dan dua HP. Kemudian untuk MA, satu laptop dan satu HP,” ujarnya.
Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa pada 29 Agustus 2025, yang diketahui merupakan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Polres Magelang Kota.
“Kemudian pakaian yang digunakan pada saat peristiwa kejadian tanggal 29 Agustus 2025 yang mana ada demo yang berakhir kerusuhan di Polres Magelang Kota,” jelasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Terkait pengamanan handphone dan laptop, Iwan menegaskan bahwa perangkat tersebut merupakan sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana yang disangkakan.
“Ya, itu merupakan device, merupakan sarana maupun alat digunakan oleh yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana dugaan yang kami sangkakan pada mereka,” pungkasnya.(*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar