Dua Mahasiswa Untidar dan Satu Aktivis Ditangkap Polres Magelang Kota, Terancam 6 Tahun Penjara
- calendar_month Sel, 16 Des 2025

Dua Mahasiswa Untidar dan Satu Aktivis Ditangkap Polres Magelang Kota
BNEWS—MAGELANG— Polres Magelang Kota menangkap dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) serta satu aktivis Ruang Juang; dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dua mahasiswa Untidar yang diamankan masing-masing adalah; Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Fakultas Pertanian Program Studi Peternakan angkatan 2021; serta Purnomo Yogi Antoro, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Program Studi Ilmu Komunikasi angkatan 2021; yang juga dikenal sebagai Founder Aktualis.id.
Sementara satu tersangka lainnya adalah aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa, alumni Fisip Untidar yang diketahui tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan jenjang S2.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Senin (15/12/2025) di lokasi yang berbeda-beda.
“Untuk ketiga pelaku yang kami tangkap, pada, Senin (15/12). Untuk ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk saudara EC kami tangkap di rumahnya, kemudian Saudara MA sedang di kos-kosan, kemudian untuk PY berada di jalan, perempatan di dekat pom bensin di Magelang Utara,” kata Iptu Iwan Kristiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di tingkat Polda Jawa Tengah.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Adapun dasar kami untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ialah berdasarkan gelar perkara yang kami laksanakan di Polda Jawa Tengah, Kamis (11/12). Kemudian kami mengeluarkan ketetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, Jumat (12/12),” sambung Iwan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya enam tahun. Termasuk yang UU ITE enam tahun, kemudian untuk yang 160 KUHP enam tahun, untuk yang 161 KUHP empat tahun, selama-lamanya. Itu untuk ancaman tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga orang tersebut,” tegas Iwan.
Ketiga tersangka langsung …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar