Warga Sambeng Magelang Tolak Tambang Sirtu di Kali Progo, DLHK Jateng Bakal Cek Lokasi
- calendar_month 15 menit yang lalu

Salah satu alat berat di Tambang Pasir Sungai Progo Sambeng Borobudur
BNews—MAGELANG— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah akan melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di Kali Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Pengecekan tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat Desa Sambeng yang menolak aktivitas penambangan di wilayah mereka. Aduan disampaikan warga kepada DLHK Jawa Tengah dalam audiensi di kantor instansi tersebut, Kamis (27/8/2026).
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan DLHK Jateng, Soegiharto, mengatakan pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dokumen dan ketentuan lingkungan yang telah diterbitkan.
“Kita akan lihat apakah sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita terbitkan. Kalau misalkan ada ketidaksesuaian, nanti sesuai dengan kewenangan kami akan ditindaklanjuti,” ujar Soegiharto usai audiensi dengan warga di kantornya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Soegiharto, izin kegiatan tambang tersebut secara prinsip telah diterbitkan. Namun, DLHK Jawa Tengah memiliki kewenangan pada aspek persetujuan lingkungan, sedangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan menjadi kewenangan instansinya.
Ia menegaskan, apabila dalam pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat diberikan mulai dari teguran hingga sanksi pencabutan sesuai hasil pengawasan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kalau paling berat ya (sanksi) pencabutan kalau sudah (terbukti) dari tim pengawasan ESDM,” imbuhnya.
DLHK Minta Penambang Libatkan Masyarakat
DLHK Jawa Tengah juga menekankan pentingnya pelaku usaha melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan penambangan.
Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya dampak negatif maupun persoalan sosial yang dapat terjadi akibat pemanfaatan sumber daya alam.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
DLHK Jateng berharap berbagai persoalan atau aduan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi yang baik antara pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah.
“Di konteks lingkungan kan kita enggak bisa meninggalkan masyarakat apapun yang terjadi. Sumber daya alam itu kalau dimanfaatkan saya kira setiap pelaku usaha perlu menggandeng bersama-sama dengan masyarakat,” imbaunya.
Mayoritas Warga Sambeng Disebut Menolak Tambang
Penjabat Sementara (PS) Kepala Desa Sambeng, Hamron Effendi, mengatakan mayoritas warga desa yang berjumlah sekitar 1.435 jiwa menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Menurutnya, salah satu kekhawatiran warga berkaitan dengan keberadaan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Masyarakat sana menggantungkan air itu dari udal (sumber air). Yang dikhawatirkan karena ada tambang, itu terus berdampak pada pengurangan debit. Akhirnya (debit air) semakin berkurang dan nantinya dikhawatirkan mati,” ungkap Hamron dikutip kompas.
Kekhawatiran terhadap kondisi sumber air tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan sirtu di Kali Progo.
Gema Pelita Soroti Pelibatan Warga
Sementara itu, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) juga mempersoalkan dugaan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan aktivitas tambang selama dua tahun terakhir.
Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, mengatakan warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun informasi mengenai rencana aktivitas penambangan tersebut.
Warga, kata dia, baru mengetahui adanya aktivitas tambang setelah pengerukan mulai berlangsung di wilayah desa.
“Tidak ada keterlibatan warga sama sekali dalam bentuk apapun. Entah itu dalam bentuk sosialisasi, informasi, transparansi dan sebagainya. Tidak ada sama sekali. Tiba-tiba saja penambang tersebut sudah masuk ke wilayah desa kami dan melakukan penambangan,” kata Khairul.
Persoalan keterlibatan masyarakat tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan warga dalam audiensi bersama DLHK Jawa Tengah.
LBH Yogyakarta Minta Sistem Perizinan Dievaluasi
Perwakilan Kuasa Hukum LBH Yogyakarta, Royan Juliazka, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan aktivitas pertambangan di kawasan sungai.
Menurutnya, evaluasi terutama diperlukan terhadap kegiatan tambang yang berada di sekitar permukiman warga.
“Ada masalah di konteks rezim perizinan hari ini yang harus dievaluasi. Tadi kami memberi masukan ke DLH sebagai instansi di provinsi merumuskan kebijakan untuk konteks rezim izin tambang di Sungai, terutama tambang sirtu, ketika di sana ada penduduknya, itu jangan pakai undang-undang yang mengatur bahwa tidak perlu ada pelibatan masyarakat,” harapnya.
Dengan adanya pengecekan lapangan oleh DLHK Jawa Tengah, warga berharap pemerintah dapat memastikan aktivitas penambangan sirtu di Kali Progo berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan kepentingan dan kondisi lingkungan serta masyarakat Desa Sambeng. (*/sumber :Kompas com)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar