Duh.. Tiga LC Cantik Di Karaoke Sunan Kuning Ditangkap Polisi
BNews–JATENG-– Ada tiga orang pemandu karaoke (PK) Wisma Arum di Sunan Kuning (SK) Semarang ditangkap polisi. Mereka juga terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Ketiga PK Sunan Kuning tersebut –sebut saja, Bunga, Mawar, dan Melati– dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Mereka ditangkap polisi karena menganiaya rekan sesama lady companion (LC) karaoke, hingga korban babak belur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menuturkan ketiga PK Sunan Kuning itu melakukan penganiayaan atau pengeroyokan karena merasa kesal terhadap korban.
Menurut keterangan ketiganya, kata Irwan, korban sering mengadu yang tidak-tidak kepada mami atau mucikari tempat pelaku dan korban bekerja.
Karena aduan dari korban, mami tempat karaoke di mana mereka bekerja, membenci dan bersikap cuek terhadap para pelaku.
“Para pelaku dicuekin dan dibenci oleh mami, diduga karena aduan dari korban,” tuturnya, Kamis (29/9/2022).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Menurutnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Sesaat sebelum aksi penganiayaan terhadi, ketiga pelaku menjemput korban yang sedang menemani tamu berkaraoke di Wisma Putri.
Korban diajak pulang ke Wisma Arum Dalu dan baru sampai teras pelaku menghajar korban habis-habisan.
“Para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, yakni memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut dua orang saksi langsung melerai. Korban dan pelaku diantar ke tempat tinggalnya masing-masing. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
“Korban mengalami luka lebam dan memar di lengan tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dahi dan kepala,” tandasnya. (*)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)