Eksekusi Rumah oleh Pengadilan di Muntilan Sempat Memanas

BNews—MUNTILAN—Kasus perkara eksekusi lahan sengketa di Dusun Wonoboyo Desa Keji Kecamatan Muntilan berjalan dengan suasan tegang siang tadi (21/11). Pasalnya ada beberapa oknum yang berusaha menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Kota Mungkid dalam proses eksekusi ini.

BNews—MUNTILAN—Kasus perkara eksekusi lahan sengketa di Dusun Wonoboyo Desa Keji Kecamatan Muntilan berjalan dengan suasana tegang kemarin pagi (21/11). Pasalnya ada beberapa oknum yang berusaha menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Kota Mungkid dalam proses eksekusi ini.

Eksekusi paksa lahan sengketa seluas 2480 meter persegi merupakan pemohon eksekusi yakni Dwi Widiantara cs dengan empat termohon eksekusi yaitu Aisiyah, Munjihani, Sumiyati dan Munjihartatik yang juga warga setempat.

Sengketa tanah ini berawal dari permasalahan yang terjadi sejak 18 tahun silam, dimana sertifikat sebidang tanah atas nama bapak Muhyudi yang merupakan orang tua Dari Dwi widiantara cs ditahan kemudian terpecah oleh saudara munjihartatik salah satu dari termohon eksekusi.

“Dulu sebelum kami masukan ke ranah hukum upaya mediasi beberapa kali telah diupayakan, mulai dari cara kekeluargaan maupun melalui mediasi oleh pemerintahan tingkat desa, namun usaha tersebut selalu menemui Jalan buntu,” ungkap Dwi Widiantara.

Karena terlalu lama proses tak kunjung usai pihak keluarga Dwi Widiantara memilih menempuh jalur hukum. “Karena kami tunggu tidak ada jalan keluar, kami proses secara hokum mulai tingkat Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Pengadilan Tingkat Tinggi Semarang hingga ke Kasasi dan tingkat mahkamah Agung,” imbuhnya.

“Kami sudah terlalu lama bersambar dalam menunggu proses hukum ini, ditambah lagi berita berita yang tidak benar ke lingkungan masyarakat selalu disebarkan pihak termohon sampai berujung pada provokasi warga,” terangnya.

Akirnya keputusan dimenangkan oleh pihak penuntut yang dikeluarkan oleh Makamah Agung. “Dalam keputusan tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Magelang, Pengadilan Tingkat Tinggi Semarang dengan isi putusan untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini Rabu 21 November 2018,” jelasnya.

Awalnya eksekusi berjalan alot dan memanas, lantaran pihak termohon eksekusi bersikukuh mempertahankan lahan sengketa tersebut. Namun berkat ketegasan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Mungkid dengan pengawalan ketat anggota Polres Magelang jajaran dan sejumlah anggota Koramil Muntilan, eksekusi dan pengosongan lahan sengketa tersebut berjalan lancar.

Sementara Kabagops Polres Magelang menambahkan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Tanggal 18 Oktober 2018 No.7/ Pdt.Eks/2017/ PN Mkd.jo No.24/Pdt.G/2013/PN.Mkd jo No.80/Pdt./2014/ PT.Smg. jo No.3167/K/ PDT/ 2014 tentang Perintah untuk melaksanakan Eksekusi pihaknya melakukan pengamanan.

“Kami lakukan sesuai prosedur pengamanan proses eksekusi tadi, meskipun sempat alot dan bersitegang namun bisa berjalan lancar setelah diberikan penjelasan dan dasar hukumnya,” pungkasnya. (bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: