Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Guru di Kajoran Magelang Dianiaya, Murid 15 Tahun Ditetapkan Tersangka

Guru di Kajoran Magelang Dianiaya, Murid 15 Tahun Ditetapkan Tersangka

  • calendar_month 19 menit yang lalu

BNews—MAGELANG— Polisi menetapkan remaja yang diduga menganiaya seorang guru di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Magelang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini polisi masih melengkapi keterangan dan berkas perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tersebut sudah ditetapkan tetsangka dan menunggu keterangan-keterangan yang harus dilengkapi,” kata Edy saat ditemui di Mako Polresta Magelang, Senin (28/9/2026).

Edy menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari niat pelaku melakukan pencurian di rumah korban. Motifnya disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

“Dan untuk motif terduga pelaku adalah faktor ekonomi. Emang niatnya mencuri,” imbuhnya.

Saat ditanya alasan pelaku melakukan pencurian, Edy menyebut kebutuhan untuk membeli makanan atau jajan.

“Alasan mencuri karena ingin jajan,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Edy juga menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku. Keduanya merupakan guru dan murid.

“Korban ini merupakan Guru dari pelaku anak di sekolah yang sama,” ujarnya.

Pelaku Anak Ditahan, Polisi Kejar Penyelesaian Berkas

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. mengatakan, pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek bersama Satreskrim Polresta Magelang.

Saat ini pelaku telah ditahan. Namun, karena pelaku masih berusia anak, masa penahanannya memiliki batas waktu sehingga penyidik mempercepat proses pemberkasan.

“Jadi, rakan-rakan kami sampaikan untuk saat ini, anak sebagai pelaku tindak bidana sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran dan Satresmob. Saat ini statusnya sudah ditahan, namun penahanannya memang kalau anak itu paling lama 15 hari. Jadi, kami bercepat untuk pemberkasan dan segera melimpahkan ke JPU,” tambahnya.

La Ode mengatakan, perkara tersebut tetap berlanjut karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun sehingga diversi tidak menjadi kewajiban dalam proses tersebut.

“Dan untuk, karena ancamannya di atas 7 tahun, jadi tidak wajib diversi. Sehingga nanti prosesnya tetap lanjut. Kami saat ini sedang membutuhkan keterangan seksi lain, yang penting untuk kelengkapan berkesepakaran itu,” ujarnya.

Motif Ekonomi, Pelaku Hendak Mencuri

Menurut La Ode, motif secara umum dalam kasus tersebut adalah faktor ekonomi. Pelaku disebut membutuhkan uang untuk membeli sesuatu, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial.

“Dan kalau untuk motif pelaku kalau secara umum motif ekonomi ya. Jadi, anak ini banyak kebutuhan, mau beli sesuatu, tapi tidak ada uang, tidak ada kemampuan finansial, sehingga nekat melakukan tindakan pencurian,” paparnya.

La Ode menjelaskan, pelaku sebenarnya tidak sempat mengambil uang dari rumah korban. Namun, saat aksinya diketahui korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan secara spontan.

“Tapi pada saat kejadian ini, pelaku anak ini tidak sempat mengambil uang, namun memang niatnya untuk mencuri, karena ketahuan panik, sehingga secara spontan melakukan kekerasan terhadap korban,”ujarnya.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku Berawal Dari CCTV …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less