Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Habis Pecel Lele, Kini Viral Tarif Parkir Selangit di Titik Nol Kilometer Jogja

BNews—JOGJAKARTA— Belum selesai laporan wisatawan yang mengeluhkan harga pecel lele Rp37 ribu di Jalan Malioboro, kini viral parkir mobil dengan tarif selangit. Dalam karcis yang beredar di dunia maya, tercantum nominal Rp Rp20 ribu.

Curahan hati ini diungkapkan akun Rena Deska Physio di grup terbuka Facebook pada Minggu, (30/5), pukul 23.30WIB. Dimana dirinya kaget harus membayar parkir Rp20 ribu saat memarkirkan mobilnya di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga, ia memarkirkan kendaraannya di sebelah barat titik 0 (nol) kilometer.

Bagi Rena dan suami, keduanya tak habis pikir tarif parkir yang inilai teramat mahal. Dibandingkan dengan parkir wisata lain yang maksimal Rp5 ribu.

”Kami berharap ada tindaklanjut karena dikhawatirkan akan mencoreng citra Jogjakarta sebagai kota pariwisata,” tulisnya seperti dikutip Borobudur News, Selasa (1/6).

Unggahan tersebut dilengkapi foto karcis parkir mobil bertuliskan Rp20 ribu. Jalan Ahmad Dahlan. Barang rusak/ hilang ditanggung pemilik. Tanpa ada kop dan nomor serinya.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Forpi Kota Jogjakarta, Baharuddin Kamba. Pihaknya meminta adanya tindakan tegas pada pihak-pihak yang dengan sengaja membebankan tarif parkir mahal jauh di atas aturan seharusnya.

Menurut Kamba, hal tersebut terjadi berulang karena sebelumnya ketok harga alias nuthukparkir juga terjadi di area Kebun Raya GL Zoo yang akhirnya membuat pemilik parkir didenda Rp500 ribu.

Nuthuktarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Jogjakarta,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogjakarta mendorong pelaku nuthukuntuk dibawa ke pengadilan. Agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

”Harapannya ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogjakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran,” tegasnya.

Forpi menilai, kasus-kasus nuthuk harga seperti ini harus mendapat tindakan tegas agar tak terjadi berulang dan membawa dampak jangka panjang pada iklim pariwisata. ”Jangan sampai kasus nuthuk parkir dan harga di kawasan wisata khususnya di Kota Jogjakarta ini ibarat lepas kepala pegang buntut,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!