IMB Diganti PBG, DPUPR Kabupaten Magelang Buka Teras Teknis Untuk Konsultasi
- calendar_month Rab, 25 Okt 2023

Teras Teknis PBG DPUPR Kabupaten Magelang untuk konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung
BNews-MAGELANG- Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru. Yakni yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002; tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang terus lakukan sosialisai. Termasuk menyediakan atau membuka posko konsultasi yang diberi nama ‘Teras Teknis’ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, David Rudiyanto mengatakan tujuannya hal itu untuk memberikan kemudahan masyarakat; yang akan mendirikan bangunan, baik rumah, tempat usaha maupun gedung dan lainya.
“PBG adalah penganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sesuai UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung; serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya (24/10/2023).
Menurut David, sosialisasi pemberlakukan PBG pengganti IMB yang dikuatkan dengan Perda nomor 3 Tahun 2023; oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Melalui Teras Teknis PBG di kantor DPUPR ini, agar mengetahui terkait peraturan yang mengatur tentang; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dan Pembinaan,” imbuhnya.
Dikatakan, lahirnya Perda Nomor 3 tahun 2023, terlebih dahulu dilakukan konsultasi buplik yang diikuti oleh perwakilan dari; DPRD Kabupaten Magelang, para camat, tim profesi ahli (TPA) Kabupaten Magelang, tim ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang; perwakilan Asosiasi PERKONINDO, asosiasi INKINDO, asosiasi GAPENSI, asosiasi GAPEKNAS; asosiasi GAPKAINDO, asosiasi APERNAS, asosiasi APERSI, Asosiasi REI, Asosiasi HIMPERA; perwakilan IAI serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa.
“Konsultasi publik, untuk menjaring aspirasi dan masukan awal berkaitan dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung, serta potensi masalah yang timbul,” ujar David.
Perbedaan antara IMB dengan PBG, menurut David, IMB adalah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis; dengan fungsi bangunan gedung. Pendaftaran dilaksanakan secara offline dengan mengisi formular.
Diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sedangkan PBG, adalah memenuhi standar administrative dan sesuai dengan standar teknis yang diatur secara rinci. Pendaftaran harus dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Diperoleh pemilik sebelum mendirikan bangunan, dimana rencana teknis bangunan diperoleh setelah konsultasi perencanaan.
“Maka perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas; mengurangi dan atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” tambahnya.
David juga mengaku pihaknya sedang menggodok dasar hukum terkait sanksi yang diberikan jika tidak mengurus ijin atau PGB tersebut.
“Kalau di Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung, untuk sanksi sudah tertuang di bagian ketiga, Pasal 6. Nanti akan diperkuat dengan Perbup, dan saat ini masih kita susun,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar