Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ingin Kuliah Gratis Dan Dapat KIP 2021 Dari Kemendikbud, Begini Caranya

BNews–NASIONAL-– Terkadang banyak calon mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi untuk kuliah.

Namun tidak usah kecil hati, ada kuliah gratis alias dibayari oleh bea siswa yang disediakan oleh pemerintah.

Ada kesempatan untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di tahun 2021 melalui kemendikbud.

Apabila dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, akan dbebaskan dari biaya kuliah dan mendapatkan biaya hidup sesuai ketentuan yang telah diatur.

Program KIP Kuliah di tahun 2021 menjadi kebijakan yang diangkat dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan.

Calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria. Yakni sebagai berikut :
  1. Calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  5. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
  6. Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
  7. Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  8. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagaimana caranya untuk daftar KIP Kuliah?

Untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara :

1. Siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah.

Calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu

  • – Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • – Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • -Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Apabila menginginkan informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!