Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ini Pengakuan Cah Klitih Sadis Tega Lempar Batu Hingga Rahang Korban Pecah

BNews—JOGJAKARTA— Pelaku klitih berinisial KA, mengaku hanya melakukan pelemparan batu batako ke arah korban, Kevin Satrio Wicaksono, 16. Bocah 16 tahun ini nekat melakukan kekerasan karena tidak terima rombongan korban meneriaki gerombolan pelaku.

Pengakuan warga Danurejan, Jogjakarta ini disampaikan saat dirinya menjalani apel di Mapolsek Kotagede, Senin (19/4). Diketahui, polisi tidak melakukan penahanan karena salah satu pertimbangan pelaku masih di bawah umur.

’Setelah Saya melempar batu, tidak ada kegiatan penganiayaan lainnya. Saya dan teman-teman langsung pergi meninggalkan lokasi,” kata KA.

Ia menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini terjadi di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Jogjakarta. Dimana, kedua rombongan ini berpapasan di daerah tersebut. 

Mulanya saat berpapasan, rombongan korban yang mengendarai sekitar tujuh motor berboncengan. Dan berteriak-teriak kepada rombongan pelaku.

”Mereka berteriak ’Wowo’. Kami enggak membalas teriakan itu karena jumlahnya banyak,” ucapnya.

Namun, secara spontan KA kemudian melempar batu sebesar sekepal tangan yang sudah dibawa. Batu tersebut mengenai wajah korban yang berada di barisan depan sebagai jongki alias joki.

Akibatnya, korban terjatuh di atas aspal karena mengalami luka serius. Usai kejadian, pelaku dan rombongan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Namun demikian, KA mengakui bahwa rombongan korban sempat melakukan pengejaran. Namun tidak berhasil menangkap rombongan pelaku. 

Sedang korban yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian rahang atas pecah dan batang hidung patah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto menerangkan, KA dilakukan proses hukum sesuai usianya. Hanya saja, pelaku masih anak-anak jadi hukumannya sesuai undang-undang anak.

Pihaknya juga mengakui bahwa pihak korban memang sampai saat ini belum bisa menerima keputusan hukum yang diberikan pada korban. ”Kalau penyidikan menjatuhkan pidana berdasarkan fakta-fakta yang terjadi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kevin terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede pada 14 April 2021. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur sekitar pukul 06.15WIB. Tidak lama setelah kejadian, pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas polsek Kotagede. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!