Jual Bahan Petasan di Kota Magelang, Remaja Asal Bantul Ditangkap Polisi
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026

Barang bukti bahan petasan yang diamankan dari remaja berinisial FB (18) warga Bantul oleh Polres Magelang Kota, Minggu (22/2/2026).
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan seorang remaja berinisal FB (18) warga Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. FB ditangkap saat melakukan transaksi bahan peledak jenis petasan di Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti bahan obat petasan dengan berat kurang lebih lima kilogram (kg).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Personel Polres Magelang Kota menindaklanjuti dari operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengungkap bahwa saat itu petugas mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bahan petasan di Cacaban.
“FB melakukan transaksi atau menjual bahan-bahan yang diduga kuat akan digunakan untuk pembuatan petasan atau mercon,” ungkapnya, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa 89 gram obat mercon siap pakai, 10 kantong potasium, satu kantong aluminium powder, serta satu kantong belerang. Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi, tas, jaket, serta plastik.
“Obat mercon yang sudah jadi itu ada 89 gram. Yang sudah jadi memang belum sampai satu kg, tapi bahan bakunya cukup banyak dan berpotensi dirakit menjadi petasan dalam jumlah besar,” jelasnya.
Iwan menyebut, saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ditahan di Polres Magelang Kota. (Ancaman hukuman) 15 tahun,” imbuhnya.
Iwan pun mengimbau para penjual bahan kimia agar lebih waspada terhadap pembeli yang mencurigakan. Penjual diminta aktif menanyakan tujuan penggunaan bahan yang dibeli, terutama jika berpotensi disalahgunakan untuk pembuatan petasan.
“Kepada masyarakat, jangan menggunakan petasan atau bahan peledak karena berisiko menimbulkan bahaya serius, mulai dari kebakaran hingga gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar