PT KAI Klaim Aset di Blondo Magelang, Warga: Kami Sudah Menempati Sejak 1970
- calendar_month 18 menit yang lalu

Tegang! Warga Magelang Serahkan Surat Penolakan, Klaim Tanah PT KAI Langsung Diprotes
BNews-MAGELANG – Suasana tegang mewarnai sosialisasi kepemilikan aset yang digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta di Balai Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (11/6/2026). Dalam forum tersebut, puluhan warga Dusun Waringin Tunggal yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda secara tegas menolak klaim kepemilikan lahan oleh PT KAI sekaligus menolak skema sewa yang ditawarkan perusahaan pelat merah tersebut.
Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang diserahkan langsung kepada perwakilan PT KAI dalam kegiatan sosialisasi. Warga menilai lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun bukan merupakan aset yang dapat diklaim sepihak oleh PT KAI.
Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, mengatakan warga menempati kawasan yang kini dikenal sebagai Dusun Waringin Tunggal sejak tahun 1970 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur AKABRI Bagian Umum/Darat Nomor KEP-86 Tahun 1970 yang diterbitkan oleh Jenderal Sarwo Edhie Wibowo.
“Kami menempati lahan ini sejak tahun ’70. Hingga sekarang masih selalu diusik oleh KAI. Sudah 40 tahun lebih kami berseteru dengan KAI,” ujar Edi Warsono usai acara.
Menurut Edi, kawasan tersebut awalnya merupakan tanah terlantar yang kemudian diperuntukkan bagi para purnawirawan Angkatan Darat; sebagai bagian dari program kesejahteraan menjelang masa pensiun. Program tersebut dikenal sebagai Trans Lokal, yakni program penempatan lokal yang menjadi alternatif transmigrasi ke luar Pulau Jawa.
Kuasa Hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan bahwa penempatan warga di kawasan Blondo dilakukan secara bertahap melalui sejumlah surat keputusan yang terbit mulai tahun 1970 hingga 1978. Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut menyebut program penempatan sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan anggota tanpa adanya kewajiban pembayaran sewa.
“Dalam Surat Keputusan itu tidak ada kata sewa atau apa pun. Teman-teman langsung menempati. Dasarnya adalah kebijakan negara untuk menyejahterakan purnawirawan,” jelas Nur Rohman.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menurutnya, sengketa antara warga dan PT KAI bukan persoalan baru. Perselisihan terkait status lahan tersebut telah berlangsung selama lebih dari empat dekade dan hingga kini belum menemukan titik temu.
Edi juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan yang diklaim PT KAI. Ia menyebut selama ini warga belum pernah menerima bukti kepemilikan yang sah baik secara de facto maupun de jure.
“Selalu saya menanyakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut oleh KAI, baik secara de facto maupun de jure. Tapi sampai saat ini belum pernah diberikan kepada kami warga Waringin Tunggal,” tegas Edi.
Sementara itu, Nur Rohman menyoroti dasar klaim yang digunakan PT KAI berupa richtingskaart atau peta perencanaan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan tanah berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku.
“Richtingskaart itu sebenarnya hanya peta. Peta perencanaan. Tidak bisa dijadikan alas hak untuk sertifikasi. Tidak diakui secara hukum. Sehingga tidak serta-merta karena punya richtingskaart kemudian itu menjadi hak milik atau properti PT KAI,” papar Nur Rohman.
Warga juga menyinggung keberadaan dokumen yang disebut sebagai historical opinion. Menurut Edi, terdapat frasa mengenai ganti rugi dalam dokumen tersebut yang dinilai menunjukkan adanya pengakuan terhadap pihak lain di luar PT KAI.
“Kalau tanah itu punya KAI, tidak mungkin ada kata ganti rugi,” ujar Edi.
Selain persoalan status tanah, warga mengaku selama ini juga mengalami kendala saat berupaya memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut mereka, pembayaran pajak beberapa kali ditolak karena status lahan masih dalam sengketa.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami warga yang tertib. Kami ditempatkan oleh kebijakan negara dan ingin bayar pajak, tapi selalu ditolak lewat kantor desa,” ungkap Edi.
Terkait tawaran PT KAI agar warga beralih menjadi penyewa, Paguyuban Pantja Arga Muda menyatakan penolakan secara bulat. Mereka menilai skema tersebut bertentangan dengan semangat kebijakan negara yang menjadi dasar penempatan para purnawirawan di kawasan tersebut.
Dari total 66 kepala keluarga yang bermukim di Dusun Waringin Tunggal, sebanyak 52 kepala keluarga telah menyatakan sikap menolak klaim PT KAI. Sementara sebagian lainnya disebut memiliki pandangan berbeda, meski jumlah pastinya belum dikonfirmasi secara resmi.
Di sisi lain, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga aset negara yang berada di bawah pengelolaannya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan tanah di Dusun Waringin Tunggal merupakan aset PT KAI berdasarkan Richtingskaart W.6444 D/W yang tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah menjembatani dialog terbuka bersama KAI dan masyarakat Waringin Tunggal, Desa Blondo Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan bahwa Aset tersebut merupakan milik KAI berdasarkan Richtingskaart, tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan terkait perolehan aset PT KAI. Atas dasar-dasar legal tersebut, tentu KAI harus menjaga aset yang dipercayakan di bawah pengelolaan KAI. KAI Daop 6 Yogyakarta tetap akan terbuka untuk berdialog lebih lanjut,” kata Feni.
Melalui surat penolakan yang disampaikan dalam forum sosialisasi tersebut, Paguyuban Pantja Arga Muda bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Pantja Arga Muda menegaskan dua sikap utama. Pertama, menolak klaim sepihak PT KAI atas kawasan yang telah mereka tempati selama lebih dari setengah abad. Kedua, menegaskan bahwa richtingskaart tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan tanah.
Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak terkait hingga persoalan status lahan tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar