Kabar Gembira! Pemkab Magelang Kaji Penghapusan Denda Pajak PBB-P2
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Ilustrasi Kaji Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Pedasaan dan Perkotaa atau PBB P2_foto AI
BNews—MAGELANG— Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tercatat mencapai Rp30 miliar.
Namun demikian, sejumlah obyek PBB-P2 yang tercatat dalam data piutang disebut sudah tidak memiliki wujud yang jelas.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Farnia Berliani; menjelaskan bahwa piutang PBB-P2 sebesar Rp30 miliar tersebut belum tentu seluruhnya masih ada obyek pajaknya.
Pasalnya, lanjutnya data tunggakan yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang sejak 2013 merupakan data mentah.
“Bisa jadi tanahnya sudah tidak ada atau tanah sudah dipecah,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Farnia menambahkan, setiap tahun Pemkab Magelang melakukan pemutakhiran data administratif untuk mengetahui validitas obyek pajak.
Tahun 2025 ini, Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp42 miliar dengan batas akhir pembayaran pada 30 September.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ia mengungkapkan, tanpa memperhitungkan piutang wajib pajak, realisasi penerimaan PBB-P2 saat ini sudah mencapai 58 persen.
Selain itu, Pemkab Magelang juga tengah membahas rencana pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2. “Masih diupayakan (pembebasan denda). Pak Bupati juga sudah dawuh,” ucapnya.
Menurut Farnia, kebijakan pembebasan denda ini pernah dilakukan pada tahun 2023 dan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ketika denda dihapus, itu cukup signifikan untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya. (*/BSN)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar