Kantor Polda DIY Pindah Akibat Proyek Tol, Siap Bangun Gedung Baru
- calendar_month Rab, 7 Mei 2025

Kantor Polda DIY
BNews-JOGJA- Kantor Polda DIY yang saat ini berlokasi di Ring Road Utara direncanakan akan segera berpindah ke Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Kepastian pemindahan tersebut diperkuat dengan telah diterbitkannya Serat Palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X pada pekan lalu.
Penyerahan Serat Palilah dilakukan secara langsung oleh Sri Sultan HB X, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono pada Jumat (2/5/2025) bertempat di Kraton Kilen, kompleks Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Asisten Logistik Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan—yang juga mantan Kapolda DIY—serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sebagai kepala daerah wilayah setempat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pemindahan kantor Polda DIY ini sudah lama direncanakan; terutama karena lahan kantor saat ini akan terdampak oleh pembangunan tol Jogja–Solo (Joglo).
“Faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruangan-ruangan baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung ke Polda,” kata Ihsan, Selasa (6/5/2025).
Serat Palilah merupakan surat izin sementara pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten sebelum dikeluarkannya Serat Kekancingan.
Dokumen ini menjadi dasar hukum penggunaan lahan milik Kasultanan Yogyakarta untuk keperluan publik; dalam hal ini pembangunan gedung baru Mapolda DIY seluas 7,5 hektare di Godean, Sleman.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Polda DIY telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut sejak 6 Februari 2023. Setelah permohonan diajukan, koordinasi intens dilakukan dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pemerintah Kabupaten Sleman; termasuk dengan pihak-pihak yang masih menggunakan lahan itu.
“Kami [Polda DIY] juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Kraton Ngayogyakarta,” ungkap Ihsan.
Setelah Serat Palilah diterbitkan, Polda DIY segera melakukan pemasangan patok batas lahan dan mempercepat proses legalitas administrasi untuk penggunaan lahan. Koordinasi dengan Mabes Polri pun dilakukan agar Serat Kekancingan dapat segera diterbitkan sebagai izin final.
“Dengan adanya penyerahan Serat Palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, pemerintah daerah; dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ihsan.
Bangunan lama kantor Polda DIY di Ring Road Utara saat ini sudah mulai dibongkar, terutama yang terdampak langsung; oleh proyek jalan tol Jogja–Solo. Pemindahan ke lokasi baru diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, kenyamanan, dan pelayanan publik oleh institusi kepolisian DIY. (*)
About The Author
- Penulis: Joe Joe





Saat ini belum ada komentar