Ajakan Balikan Ditolak, Seorang Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Pacar
BNews—SLEMAN— Seorang pemuda warga Ngemplak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AST, 21, ini terbukti telah menyebarkan video asusila di media sosial.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyebarkan video asusila mantan kekasihnya berinisial S.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video (asusila) sebelum putus,” katanya, Rabu (14/4/2021). Dilansir dari CNNIndonesia.
Dia menjelaskan, motif penyebaran video lantaran sakit hati usai putus cinta dengan kekasihnya tersebut. AST yang berstatus mahasiswa itu mengunggah video mantan pacarnya ke media sosial pertengahan Januari 2021 lalu.
“Karena tersangka ingin balikan, dia mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut. Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan karena korban menolak (balikan),” jelas Endriadi.
Mengetahui tersebarnya video tersebut, pihak korban yang tak terima lantas melaporkan AST ke Polda DIY. Pelaku PUN akhirnya bisa diringkus tak lama setelahnya usai proses penyelidikan dan penyidikan.
“Berkas perkara tersebut sudah kami kirim ke kejaksaan,” imbuhnya.
Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (mta)