Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Penganiayaan di Magelang Ternyata Rekayasa Tawuran, Korban Justru Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan di Magelang Ternyata Rekayasa Tawuran, Korban Justru Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025

BNews-MAGELANG-– Berawal dari laporan palsu, korban jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Hal tersebut setelah berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polresta Magelang.

Dimana kasus tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dan usut punya usut ternyata merupakan hasil rekayasa korban yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok remaja.

Korban, MAP,19, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal saat melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor.

Ia mengaku diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius, termasuk ibu jari putus dan luka sabetan di paha.

Namun, hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan mengungkap bahwa korban merupakan anggota kelompok remaja bernama SANTOS 17; yang saat kejadian sedang terlibat bentrokan dengan kelompok lain bernama WARJOK Borobudur.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut adalah hasil janjian tawuran antar dua kelompok remaja; bukan penganiayaan oleh orang tak dikenal seperti dilaporkan sebelumnya,” ujar Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi, Rabu (14/5).

Dalam aksi tawuran yang disepakati dengan istilah “COD” di lokasi kejadian, kelompok korban datang dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan corbek.

Bentrokan pun terjadi dan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pihak lawan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kasus ini kemudian dikembangkan dan polisi menetapkan tiga tersangka dari pihak kelompok SANTOS 17. Yakni MAP,19 tersebut, lalu ZAI,17 dan NK yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Selain senjata tajam, yang menjadi perhatian kami adalah laporan palsu yang disampaikan pelapor. Ini merupakan tindakan serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah clurit sepanjang 150 cm dengan gagang kayu, serta satu buah corbek sepanjang 130 cm bergagang kayu yang dilapisi stiker.

Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keberadaan pelaku lain dari kelompok lawan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan dan tawuran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less