Proyek Miliaran di Magelang Diawasi Ketat, Kejaksaan Turun Tangan!
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026

Pemkab Magelang Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan Proyek
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Pra-Entry Meeting Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan pembangunan daerah, sekaligus memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, menegaskan bahwa proyek strategis daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun administratif. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui instrumen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dinilai sangat penting.
“Sinergi ini menjadi langkah krusial agar pembangunan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat aturan dan bebas dari potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang beserta jajaran atas komitmen dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan.
Dasar Hukum dan Paket Strategis
Pelaksanaan Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025 serta Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/81/KEP/01.06/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dalam forum tersebut dipaparkan 10 paket strategis Kabupaten Magelang. Beberapa di antaranya meliputi; pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul senilai Rp 14,81 miliar, pembangunan Gedung RSUD Bukit Menoreh Rp 7,84 miliar;
Lalu peningkatan ruas jalan Selomerah–Babrik Rp 7,73 miliar, ruas jalan Payaman–Windusari Rp 6 miliar, serta pengadaan alat kedokteran senilai Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah proyek infrastruktur dan layanan kesehatan lainnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri; menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen dalam penegakan hukum.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk; menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Melalui PPS, kami melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Magelang tertanggal 2 Maret 2026 terkait pengamanan paket strategis daerah.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Bintang Adi Taruna, mengingatkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya potensi suap, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan anggaran.
DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan, khususnya dalam proses pengadaan.
“Jika perencanaan sudah matang dan mendekati sempurna, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, sebaiknya tidak dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar