Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kejari Magelang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Kejari Magelang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025

BNews-MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan; Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) Nomor B-16/M.3.44/Eoh.2/05/2025.

Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Naufal Ammanullah, S.H., kepada tersangka atas nama Paryana alias Bagor; yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kalibening, Nurbiyanto, serta perwakilan warga, Subari.

Melalui keterangan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Aldy Slesviqtor Hermon; dijelaskan bahwa perkara ini layak untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Hal ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Beberapa syarat telah dipenuhi, antara lain: tersangka bukan seorang residivis, ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun; serta telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dalam proses perdamaian, tersangka secara tulus telah menyampaikan permintaan maaf, dan korban memberikan maaf tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Barang bukti dalam perkara ini juga telah dikembalikan kepada korban.

Menurut Kasi Intelijen Aldy, penyerahan SKP2 merupakan tahapan akhir dari penerapan keadilan restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan.

“Dengan demikian, perkara ini secara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi seperti semula’ dengan menekankan pemulihan hubungan sosial serta pengembalian kerugian yang dialami korban,” imbuhnya.

Kegiatan penyerahan SKP2 ini berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh nuansa kekeluargaan. Masyarakat setempat memberikan respon positif terhadap langkah humanis Kejaksaan, yang dinilai lebih mengutamakan rasa keadilan daripada semata-mata proses hukum formal.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menegaskan pentingnya pendekatan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujarnya dalam kutipan yang menjadi prinsip dasar penerapan keadilan restoratif di seluruh jajaran kejaksaan.

Dengan keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas; tetapi juga berpihak pada keadilan sosial dan kemanusiaan, selaras dengan semangat reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less