Kemenag Perbolehkan Calon Jamaah Haji Di Magelang Mengambil Uang Pelunasan
BNews–MAGELANG– Terkait pembatalan keberangkatan Haji Indonesia tahun 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang memberikan kabar menarik. Yakni dimana memperbolehkan calon jemaah haji yang gagal berangkat pada 2021, mengambil uang pelunasan untuk berangkat ke Tanah Suci itu.
Staf Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Ahsin menuturkan, calon jemaah haji yang mengambil uang pelunasan tidak akan kehilangan porsi hajinya.
“Tidak akan kehilangan porsi haji, jika yang diambil hanya uang pelunasannya saja. Berbeda jika, yang diambil keseluruhan uang termasuk biaya awal pendaftaran sebesar Rp 25 juta, itu baru kuota hajinya akan hilang,” katanya. Dikutip Tribun. (13/6/2021).
Dalam mengambil uang pelunasan haji, lanjutnya, para jemaah hanya diminta untuk menunjukkan bukti pelunasan dan buku tabungan untuk rekomendasi agar uang dapat dicairkan.
Pengajuan tersebut, dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Magelang.
“Ya, persyaratannya hanya menunjukan surat bukti pelunasan dan buku tabungan. Nanti, secara administratif akan dibantu oleh pegawai kami. Saat ini, sudah ada dua orang jemaah yang mengajukan hal tersebut, yang satu jemaah sudah dalam proses,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 1240 jemaah haji asal Kabupaten Magelang terpaksa harus gagal berangkat untuk haji 2021 ini.
Padahal, segala persiapan mulai dari administrasi dan kesehatan sudah dilakukan.
“Sebenarnya para jemaah sudah siap sekali. Semua kebutuhan secara administratif seperti paspor dan visa sudah selesai. Begitupun kesehatan, sudah 90 persen jemaah telah mendapatkan vaksin. Meskipun tidak bisa berangkat, belum ada calon jemaah haji yang mengundurkan diri,” ujarnya. (*)