Polresta Magelang Tangkap 7 Pemuda dari Dua Geng Terkait Pembacokan dan Sajam Ilegal
- calendar_month 18 menit yang lalu

Ungkap kasus di Aula Polresta Magelang pada Selasa (30/6/2026). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Polresta Magelang menangkap tujuh pemuda dari dua kelompok terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal. Mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Magelang Kombes Pol. Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada hari Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Yakni di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Akibat kejadian ini, seorang pemuda berinisial LN (21), warga Tegalrejo, menjadi korban pembacokan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Ada tujuh tersangka dalam perkara ini. Dari Geng ‘Petakhilan’ ada tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial DMP (19) dan NAS (20) perannya adalah pembacok korban, serta FFH (19) berperan sebagai joki kendaraan bermotor (membantu para pelaku). Ketiganya berasal dari Magelang Utara, Kota Magelang,” ungkap Herbin, saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang pada Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya empat tersangka lainnya berasal dari Geng ‘Narror18’ yakni berinisial HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26). Keempatnya beralamat di Tegalrejo. Polisi pun mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).
Herbin memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula dari saling tantang di media sosial Instagram (IG) pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Geng Petakhilan dan Geng Narror18 bersepakat untuk melakukan duel atau tawuran satu lawan satu.
“Tersangka dari Geng Petakhilan mengirimkan direct message (DM) ke akun Geng Narror18 yang saat itu anggota Geng Narror18 sedang berkumpul dan meminum minuman keras (miras). Mereka bersepakat bertemu di perempatan Desa Wonokerto, Tegalrejo,” paparnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Saat bertemu di lokasi, dua tersangka dari Geng Petakhilan, yakni DMP dan NAS, langsung turun dari motor sambil membawa sajam dan mendekati empat anggota Geng Narror18 yang saat itu tidak membawa sajam.
“Anggota Geng Narror18 pun lari. Namun, korban LN tertinggal di lokasi sehingga menjadi sasaran pembacokan pada bagian pinggul belakang,” imbuh Herbin.
Tiga anggota Geng Narror18 lari dan masuk ke kampung. Mereka bertemu dengan HAW, RTT, dan DS.
“Saat bertemu, saksi mengatakan bahwa LN menjadi korban pembacokan. Selanjutnya mereka berenam kembali ke lokasi kejadian, di mana empat diantaranya membawa sajam. Sesampai di lokasi, ternyata Geng Pethakilan sudah tidak ada. Selanjutnya, para anggota Geng Narror18 ini membawa korban ke rumah sakit,” jelas Herbin.
Herbin memaparkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110. Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Kedu Polda Jateng melakukan penyelidikan.
“Pada Minggu (28/6/2026), empat pelaku dari Geng Narror18 berhasil diamankan di Tegalrejo. Polisi juga menyita barang bukti sajam yang disembunyikan di sebuah gubuk area persawahan,” paparnya.
“Pelaku DMP berhasil diringkus di Sukoharjo, sementara NAS dan FFH, ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (30/6/2026) pagi WIB,” lanjutnya.
Herbin menegaskan seluruh tersangka yang berjumlah tujuh orang kini telah ditahan. Adapun korban LN murni sebagai korban pembacokan dan tidak berstatus sebagai tersangka karena tidak terbukti membawa sajam saat peristiwa terjadi.
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Para tersangka dari Geng Petakhilan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 307 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Sementara itu, empat tersangka dari Geng Narror18 dijerat dengan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata pemukul atau penusuk dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kasat Reskrim Polresta Magelang KompolLa Ode Arwan Syah menambahkan, dari hasil penyidikan awal, polisi mengamankan total enam bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang dari para tersangka.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata-senjata tersebut dibeli secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
“Untuk senjata ini, mereka membelinya ada yang patungan untuk membeli senjata tajam dan belanja secara online. Sistemnya cash on delivery (COD). Pemilik akun biasanya mereka lewat TikTok. Ini juga terus kita dalami untuk kita kembangkan ke arah pembuatnya,” imbuhnya.
Kapolresta Magelang pun memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua.
“Kami ingin menyampaikan imbauan bahwa Kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kami berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk para orang tua untuk benar-benar bisa mengawasi putra-putrinya. Apalagi dalam kejadian ini, kejadiannya sudah dini hari dan para pelaku ini masih masuk kategori remaja. Benar-benar diawasi pergaulannya agar anak-anak kita tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Herbin.
Kapolresta Magelang juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi dini terkait potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian.
“Informasi sekecil apa pun dinilai sangat bermanfaat demi terwujudnya situasi Magelang yang kondusif,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar