Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

KSPI Gerakkan 50 Ribu Buruh Saat Demo May Day 1 Mei 2021

BNews—NASIONAL— Sejumlah organisasi mahasiswa disebut akan ikut bersama elemen buruh menggelar aksi pada 1 Mei 2021 mendatang. Bertepatan dengan perayaan hari buruh sedunia atau Mayday di sekitar Istana Presiden, Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Mereka sepakat menggelar aksi bersama.

”Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/4).

Iqbal memperkirakan, aksi Mayday pada 1 Mei mendatang akan diikuti tak kurang dari 50 ribu buruh. Jumlah itu belum termasuk massa dari dua organisasi mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus tersebut.

Aksi akan menuntut pemerintah memberi batas bagi pekerja outsourcing yang bisa melalukan semua jenis pekerjaan, seperti diatur UU Cipta Kerja. Iqbal mengaku keberatan jika pekerja outsourcing berlaku untuk semua jenis pekerjaan.

Peraturan itu tak sama dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Di sana, kata Iqbal, dua jenis outsourcing yang meliputi pekerja dan pekerjaan, hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang perusahaan, bukan kegiatan pokok.

Dengan kebijakan baru UU Cipta Kerja, Iqbal khawatir buruh outsourcing ada di hampir semua jenis pekerjaan. Nantinya, kata dia, bukan tidak mungkin dalam satu perusahaan 95 persen karyawan mereka adalah kontrak atau outsourcing. Pekerja outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok perusahaan penyedia tenaga kerja.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial,” kata dia.

”Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” imbuhnya.

Selain outsourcing, buruh juga meminta pemerintah kembali mengatur batas maksimal periode kerja bagi buruh kontrak. Dalam UU Ketenagakerjaan, batas maksimal pekerja kontrak hanya sampai lima tahun, sebelum diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Aturan itu, tegas Iqbal, tak sama dengan UU Cipta Kerja yang tidak membatasi waktu kontrak karyawan hingga diangkat menjadi pekerja tetap.

Ia khawatir, ketiadaan batas maksimal masa kontrak membuat pekerja akan terus berstatus kontrak. Buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak adalah 5-7 tahun.

Sementara itu, Koordinator BEM SI, Akbar belum memberi tanggapan terkait aksi bersama dengan buruh. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!