SIMAK !! Sejumlah Fakta 2 Pemuda Nekat Ingin Jual Ginjal Untuk Selamatkan Ibunya
- calendar_month Sel, 25 Mar 2025

Kakak Beradik ingin Jual Ginjal untuk bebaskan ibunya
BNews-NASIONAL- Inilah fakta baru kakak adik jual ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Aksi kakak adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ini sempat viral di media sosial.
Pasalnya, mereka mengaku jual ginjal untuk membela ibunya, Syafrida Yani (49) yang ditahan Polres Tangerang Selatan.
Kini setelah aksi mereka viral, sang ayah muncul minta maaf.
Berikut beberapa fakta-faktanya:
1.Duduk perkara
Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi,
“Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang.
Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
2.Berakhir Damai
Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.
KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar