Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kurir Sabu Asal Purworejo Ditangkap di Palbapang Magelang, Bawa 102 Gram

Kurir Sabu Asal Purworejo Ditangkap di Palbapang Magelang, Bawa 102 Gram

  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

BNews-MAGELANG– Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial PAK alias Paijo (36), warga Desa Cokroyasan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Yogyakarta–Magelang.

Tepatnya di simpang tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya berhasil; menghentikan tersangka di lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari tangan PAK, polisi menyita satu paket sabu seberat 102,65 gram yang disembunyikan dalam tas miliknya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Magelang, Kasat Res Narkoba AKP Tri Widaryanto menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir sabu; yang bertugas mengambil dan menaruh paket narkotika sesuai perintah dari seorang pengendali berinisial W.

“Tersangka PAK mendapat perintah melalui aplikasi WhatsApp dari W untuk mengambil paket sabu yang dikirim dari Jakarta menggunakan bus malam. Paket itu diambil di Terminal Jombor, Yogyakarta, kemudian ia menunggu instruksi selanjutnya untuk diletakkan di titik tertentu di wilayah Magelang,” ungkap AKP Tri, Kamis (19/6/2025).

Menurut keterangan tersangka, ini merupakan aksi ketiganya dengan modus yang sama. Dua pengiriman sebelumnya berhasil dilakukan tanpa diketahui petugas. Dari setiap pengiriman, PAK menerima upah sebesar Rp1,3 juta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK )

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO A16e yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pengendali, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi AA 2536 ANB yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, PAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur darat masih menjadi pilihan jaringan peredaran sabu. Kami terus memperkuat patroli dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegas AKP Tri. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less