Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Langgar Larangan Pendakian, 4 Pendaki Gunung Merapi Kena Sanksi Edukatif

Langgar Larangan Pendakian, 4 Pendaki Gunung Merapi Kena Sanksi Edukatif

  • calendar_month Rab, 18 Jun 2025

BNews-JATENG – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menetapkan sanksi edukatif kepada para pendaki ilegal Gunung Merapi. Yakni dengan mewajibkan mereka membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, yang terletak di Klaten, Jawa Tengah.

Sanksi ini diberikan menyusul pelanggaran terhadap larangan pendakian saat status Gunung Merapi berada di level Siaga atau Level III.

“Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan,” ujar Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, Selasa (17/6).

Balai TNGM telah mengidentifikasi empat pendaki ilegal. Dua di antaranya diketahui dari unggahan media sosial.

Mereka adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen, Jawa Tengah. Keduanya tercatat mendaki Gunung Merapi pada 8 Juni 2025.

Sementara itu, dua pendaki lainnya tertangkap tangan saat berupaya mendaki pada 15 Juni. Mereka adalah A (15), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan N (17) dari Ambarawa, Jawa Tengah.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut,” tambah Wahyudi.

Pada hari Selasa (17/6), keempat pendaki tersebut dimintai keterangan langsung di kantor Balai TNGM sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Wahyudi menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian Gunung Merapi bukan tanpa alasan. Keputusan itu diambil berdasarkan analisis aktivitas vulkanik dan kajian ilmiah untuk menjamin keselamatan publik.

“Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” tegasnya.

Balai TNGM berharap sanksi yang diberikan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap pelestarian alam serta keselamatan pribadi. Pendaki dan wisatawan diimbau selalu mengikuti informasi resmi terkait status Gunung Merapi dan mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan taman nasional. (*)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less