Langkah-Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

BNews—NASIONAL— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Cara memadankan data NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri dan bisa secara online.

Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login
  2. Masukkan 15 digit NPWP
  3. Masukkan kata sandi, dan kode captcha
  4. Buka Menu Profil dan pilih “Data Profil”
  5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  6. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
  7. Logout/keluar dari “Menu Profil”

Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.

Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.

Sumber: Kompas.tv

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!