BNews—NASIONAL— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Cara memadankan data NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri dan bisa secara online.
Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
- Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi, dan kode captcha
- Buka Menu Profil dan pilih “Data Profil”
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
- Logout/keluar dari “Menu Profil”
Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.
Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.
Sumber: Kompas.tv