Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Parkir Sembarangan di Kota Magelang, Siap-siap Kena Sanksi

Parkir Sembarangan di Kota Magelang, Siap-siap Kena Sanksi

  • calendar_month Rab, 18 Mei 2022

BNews—MAGELANG— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengendara yang melakukan parkir di lokasi larangan parkir.

Dilansir dari akun Instagram @dishubkotamagelang pada Rabu (18/5/2022), disebutkan bahwa sanksi yang akan diberikan bisa berupa penggembokan dan penderekan.

”Mulai sekarang, yuk tinggalkan kebiasaan lupa atau pura-pura lupa memarkirkan kendaraannya di lokasi larangan parkir,” tulis @dishubkotamagelang pada caption unggahannya.

Sanksi yang akan diberikan mengacu pada Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Pasal 10

Ayat (2) Pengguna Parkir di Rumija wajib:

a. mematuhi dan mentaati ketentuan tentang tata cara Parkir dan tata cara berlalu lintas;

b. mematuhi tanda parkir dan/atau petunjuk parkir berupa rambu, marka atau tanda lain;

d. menunjukkan tanda bukti parkir dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ayat (3) Pengguna Parkir di Rumija dilarang:

a. memarkir kendaraan di tempat larangan Parkir yang ditandai dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan;

b. memarkir kendaraan di trotoar;

c. memarkir kendaraan di jalur lambat;

Pasal 35

Ayat (2) Pengguna Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dan/atau Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa gembok roda dan/atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek atau sarana lain.

Sanksi dan Denda

UU No 22 Tahun 2009

Pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less