Lewat Festival Budaya, Pemkab Magelang Edukasi Soal Cukai Tembakau
- calendar_month Rab, 3 Jul 2024

Pemkab Magelang edukasi cukai tembakau
BNews-MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama; dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) menggelar Metra Budaya yaitu Festival Budaya; yang bermuatan edukasi tentang cukai tembakau/Gempur Rokok Ilegal.
Metra Budaya berlangsung selama dua hari yaitu Sabtu (29/6/2024) sampai Minggu (30/6/2024) di Lapangan Sura Kridho, Ngablak, Kabupaten Magelang. Kegiatan hari pertama adalah pentas kesenian lokal dari FK Metra, layar tancap, bazaar UMKM lokal dan live mural. Pada hari kedua, digelar lomba kesenian Kabupaten Magelang.
Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang; Budi Daryanto mengungkapkan Indonesia dengan keanekaragaman budayanya menjadi satu anugrah; yang sangat luar biasa, yang wajib dijaga dan dilestarikan. Gebyar kesenian ini menjadi sebuah kegiatan yang baik guna memperkenalkan budaya Indonesia kepada masyarakat.
“Selaras dengan semangat tersebut kegiatan ini juga bisa menjadi wahana edukasi, kepemimpinan dan kebudayaan untuk; menumbuhkan jiwa semangat patriotisme menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan persatuan dan kesatuan NKRI. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkokoh jati diri dan budaya bangsa. Dari kegiatan ini pula diharapkan sosialisasi DBH CHT Gempur Rokok Ilegal dapat memberikan; pengetahuan kepada masyarakat luas tentang ketentuan dan pengelolaan cukai tembakau,” kata Budi Daryanto.
Arief Budi Sulistya dari Sekretariat DBHCHT Prov Jateng yang diwakili oleh dari Bagian Perekonomian dan ISDA Setda Kabupaten Magelang menjelaskan sesuai UU 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, dana tersebut digunakan untuk mendukung beberapa sektor pembangunan.
“Kabupaten Magelang tahun ini mendapatkan alokasi DBH CHT sebesar Rp22 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk dana kesehatan sebesar 40%, penegakan hukum (10%) dan sebanyak 50% sisanya bidang kesejahteraan masyarakat. Porsinya sudah jelas sekali,” paparnya.
Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang, Muhammad Adi Salam menjelaskan tentang bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal harus digempur, karena tidak membayar cukai. Negara menjadi rugi karena tidak ada pemasukan cukai dari rokok ilegal. Karena tidak membayar cukai, rokok ilegal dijual dengan sangat murah sehingga dampaknya merusak pasar rokok yang sudah resmi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK GRATIS)
“Penjualan rokok resmi berkurang dan cukai yang ditebus perusahaan rokok resmi juga berkurang dan nanti dampaknya juga akan mengurangi DBH CHT. Rokok ilegal proses produksinya tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga kandungan dan zat-zat yang di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Muhamad Adi Salam.
Rangkaian festival budaya dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan pementasan serta menikmati aneka fasilitas yang digelar. Apalagi, sepanjang kegiatan tersebut ada bazar UMKM berupa kuliner khas setempat seperti soto bathok, wedang roti, ronde dan sego jagung.
Kegiatan festival budaya dibuka pada Sabtu dengan kirab alat musik bende, landang (pemimpin jaranan) dan penari Mataraman dari depan Kantor Kecamatan Ngablak menuju Lapangan Suro Kridho, selanjutnya pentas kesenian kuda lumping dari Sanggar Bayu Kresna Ngablak.
Kesenian laun yang tampil selanjutnya adalah gedruk dari Sangar Gaboet Wasesa Salaman, tari soreng dari Laskar Bengawan Sore Ngablak, pentas Teater berjudul Mimpi Buruk dari Sanggar Mendut Institute dan Ketoprak dengan lakon Tresna Kalindih Kuwasa oleh Sanggar Dalem Ayem Dukun. Ada pula pemutaran film dan talk show. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar