Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Magelang Darurat Nikah Siri? Disdukcapil: 145 Ribu Pernikahan Belum Tercatat

Magelang Darurat Nikah Siri? Disdukcapil: 145 Ribu Pernikahan Belum Tercatat

  • calendar_month Sen, 1 Des 2025

BNEWS—MAGELANG— Data mengejutkan terungkap dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.

Sebanyak 145 ribu pernikahan tercatat belum memiliki legalitas negara, sehingga pasangan yang menikah secara siri masih belum memperoleh akta nikah resmi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dari hasil pendataan terbaru.

Kondisi ini membuat Disdukcapil terus menggelar program isbat nikah, termasuk yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025).

“Dengan adanya isbat nikah ini, diharapkan juga diikuti perbaikan KK yang tidak sesuai, terutama dalam data pernikahannya. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah nikah siri, sehingga dapat nikah secara resmi,” kata Anta.

Ia menyebut, program isbat nikah pertama tahun ini telah dilakukan pada awal Mei 2025. Di awal Desember ini, pihaknya kembali menggelar layanan serupa sebagai langkah penertiban administrasi kependudukan.

Dalam pelaksanaan kali ini, terdapat 22 pasangan suami istri yang mengikuti proses isbat nikah. Anta menambahkan bahwa rentang usia peserta sangat beragam.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Ada juga yang muda-muda. Tadi saya cek ada yang berusia 19, 20, dan mayoritas 40 tahunan. Padahal menurut bayangan saya itu di sekitar 50-an ke atas,” ujarnya.

Salah satu peserta, Herman (48) dan istrinya Utari (43) dari Grabag, mengaku bersyukur akhirnya bisa mengurus legalitas pernikahan. Mereka telah menikah siri selama sekitar sepuluh tahun.

“Saya menikah tahun 2015. Waktu itu, saya nikah saksinya Kiai Cokro dan disaksikan keluarga,” jelas Herman.

Ia menceritakan bahwa saat bertemu dulu dirinya berstatus duda selama delapan tahun, sedangkan Utari merupakan seorang janda.

“Dulu kenalan lewat HP. Satu minggu langsung (melamar),” kenangnya.

Utari mengakui hal yang sama, bahwa keduanya hanya berkenalan selama satu minggu sebelum memutuskan menikah.

“Sekitar 2015. Kenal cuman satu minggu. Sudah janda, sekitar tiga tahun,” ujarnya.

“Alhamdulillah, senang banget soalnya ada kesempatan ini. Kita sudah mau merencanakan. Ini habis nikahan anak dari bapake, terus nikah ini,” katanya sambil tertawa.

Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A Syarkawi, menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan layanan negara yang diberikan untuk membantu masyarakat mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama namun belum tercatat.

“Jadi, salah satu syarat isbat nikah ini untuk pasangan yang sudah menikah secara agama. Artinya, dalam Islam itu rukun dan syaratnya terpenuhi. Kalau di Islam itu nikah siri,” jelasnya. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less