Ongkos Berangkat Kerja ke Yogya Tak Cukup, Pria di Magelang Nekat Curi Motor
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa(20/5/2025). (Foto: mta)
BNews–MAGELANG– Seorang pria berinisial SR (38) warga Bandongan, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor. SR mencuri sepeda motor tersebut saat diparkir di halaman Puskesmas Bandongan pada 21 April 2025 lalu.
SR mengaku nekat melakukan tindak pidana tersebut lantaran tak memiliki cukup uang untuk pergi bekerja ke Yogyakarta. Dirinya bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saya mencuri (motor) itu untuk transportasi mau berangkat ke Yogyakarta. Biasanya kalau ke Yogya naik bus, tetapi saat itu uang tinggal Rp30 ribu, tidak cukup. Saya kerja di proyek sebagai kuli bangunan,” kata SR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa(20/5/2025).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan bahwa sebelum pelaku beraksi, pelaku terlebih dulu mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dirasa aman, SR membawa kabur motor milik korban berinisial MP (39) warga Bandongan.
“Pelaku mengamati situasi dan melihat ada satu motor yang tidak terkunci stang. Selanjutnya pelaku ini mendorong motor tersebut keluar dari halaman puskesmas menuju jalan raya,” jelasnya.
Pelaku membuka kunci dengan menggunakan obeng kemudian menyambungkan kabel stop kontak untuk menyalakan mesin motor tersebut. Untuk mengelabui, pelaku mencopot plat nomor polisi dan membuangnya,” sambungnya.
Usai mendapat laporan terkait pencurian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan mengamati CCTV sekitar lokasi kejadian. Pada 25 April 2025, SR berhasil ditangkap di halte Jalan Diponegoro Kota Magelang.
Atas perbuatannya, SR disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar