Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Magelang Diperpanjang
BNews–MUNGKID– Bupati Magelang memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020. Hal ini setelah keluar surat pernyataan bencana nomor: 360/115/46/2020 tertanggal 10 Meil 2020.
Perpanjangan tersebut mencermati situasi nasional dan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Magelang. Dimana sebelumnya masa tanggap darurat dari mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 25 April 2020, lalu 26 April hingga 9 Mei 2020 sekarang menjadi 10 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Terkait hal itu, kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi (10/5/2020)
Surat pernyataan Bupati Magelang tersebut memiliki beberapa dasar surat lainnya. Dimana surat Antara lain pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Serta keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Berikutnya, Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020. Tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona. Dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hari ini, kata Nanda, semua bersyukur ada tambahan dua pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh. “Kini total ada lima pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh. Dua tambahan ini, berasal dari Kecamatan Candimulyo dan Tegalrejo yang sebelumnya dirawat di RST Soedjono. Kini jumlah terkonfirmasi positif yang ada menjadi 28 orang. Semoga keadaan akan semakin membaik,” pungkasnya. (bsn)