Mendikbudristek Nadiem: Bantuan Kuota Internet Mulai Disalurkan Bertahap ke 24,4 juta Penerima
BNews—NASIONAL— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet. Dengan jumlah penerima sebanyak 24,4 juta peserta didik dan pendidik.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi. Yang mana berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” disampaikan Nadiem, Sabtu (11/9/2021).
Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Kemudian 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik yakni:
Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan
Peserta didik SD, SMP, SMA: 10 GB/bulan.
Guru PAUD, SD, SMP, SMA: 12 GB/bulan.
Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem pun mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik. Pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD. Pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” pungkasnya. (mta)
Sumber: kemdikbud.go.id