MIRIS !! Ditinggal Memasak, Bocah 5 Tahun Korban Pencabulan oleh Teman Ibunya
- calendar_month Sen, 30 Okt 2023

ILUSTRASI: Pencabulan aterhadap anak dibawah umur (Foto: Internet)
BNews-NASIONAL– Seorang bocah berusia 5 tahun telah menjadi korban pencabulan oleh dua teman ibunya saat sedang ditinggalkan memasak. Kedua pelaku memiliki inisial RM (31) dan SK (41). Peristiwa memalukan ini terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Polres Tarakan telah menangani kasus ini, dengan AKP Randya Shaktika Putra sebagai Kasat Reskrim. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan milik pelaku SK pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Kedua pelaku merupakan pekerja swasta yang tidak mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia lima tahun,” ungkapnya saat dihubungi pada Minggu (29/10/2023).
Randya menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat ibu korban ingin meminjam uang kepada salah satu pelaku yang merupakan teman ibunya. Mengingat ibu korban merupakan janda dan hanya tinggal berdua dengan anaknya, ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Pelaku RM menjemput korban dan ibunya untuk dibawa ke rumah kontrakan milik temannya, SK, yang akan memberikan pinjaman uang. SK meminta ibu korban untuk membantu memasak dan membersihkan rumah,” kata Randya.
Selama ibu korban berada di rumah kontrakan tersebut, anaknya berada dalam kamar. Ibu korban menjalankan tugasnya membersihkan rumah dan memasak, sehingga tidak bisa selalu mengawasi anaknya.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, setelah pekerjaannya selesai, ibu korban masuk ke kamar untuk melihat anaknya. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit,” lanjut Randya.
DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ibu korban kemudian mencoba menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya, tetapi kedua pelaku secara sama-sama menyangkal mengetahui apa yang ditanyakan ibu korban.
Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta bantuan warga sekitar untuk mendampinginya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pada Selasa (24/10/2023) malam, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Meskipun dihadapan petugas, keduanya tetap tidak mengakui tuduhan yang dilontarkan ibu korban.
“Ibu korban menjelaskan bahwa saat kejadian, kedua pelaku RM dan SK menunjukkan perilaku mencurigakan dengan bergantian memantau ibunya yang sedang memasak di dapur,” papar Randya.
Berdasarkan pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV, dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban. RM kemudian melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
“Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga ibunya yang sedang memasak di dapur tak mengetahuinya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5





Saat ini belum ada komentar