Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Muktamar ke-35 NU Bikin Keputusan Mengejutkan, 73 Persen Setuju Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Diubah

Muktamar ke-35 NU Bikin Keputusan Mengejutkan, 73 Persen Setuju Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Diubah

  • calendar_month 25 menit yang lalu

BNews—NASIONAL— Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan mendasar dalam Muktamar ke-35 NU.

Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil melalui proses voting yang rampung pada Ahad (30/8/2026) dini hari. Mayoritas utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) memilih untuk mengubah mekanisme pemilihan yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh muktamirin.

Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU akan dikembalikan melalui mekanisme yang melibatkan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

401 Muktamirin Setuju Mekanisme Pemilihan Diubah

Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh, memaparkan hasil penghitungan suara dalam forum pengambilan keputusan tersebut.

Dari total 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, sebanyak 150 suara memilih agar sistem pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.

Menurut Muhammad Nuh, dorongan perubahan mekanisme tersebut lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

Melalui mekanisme baru, proses penetapan Ketua Umum PBNU nantinya lebih banyak melibatkan para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

Mekanisme Pencalonan Ketua Umum PBNU Berubah

Perubahan tersebut sekaligus mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh PWNU, PCNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan memiliki kesempatan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

Setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia.

Hasil tabulasi akan digunakan untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

Namun, lima nama dengan suara tertinggi tersebut tidak langsung dipertarungkan melalui pemungutan suara terbuka.

Nama-nama tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan dan restu.

“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

AHWA Akan Berperan dalam Penetapan Ketua Umum

Selain mengatur mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU, perubahan tersebut juga berkaitan dengan pembentukan AHWA.

Setiap PWNU, PCNU dan PCINU nantinya mengusulkan sembilan nama kiai sepuh sebagai calon anggota AHWA.

Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA. Tim tersebut nantinya memiliki tugas memilih Rais ‘Am PBNU.

Rais ‘Am terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA yang telah ditetapkan. Ulama yang berada di luar sembilan nama tersebut juga dapat dipilih menjadi Rais ‘Am.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan sistem pemilihan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.

Tatib Pemilihan Masih Dibahas

Meski perubahan sistem pemilihan telah disepakati oleh mayoritas muktamirin, rincian tata tertib (tatib) pemilihan secara formal baru akan disahkan melalui rapat pleno lanjutan.

Prof Muhammad Nuh menegaskan, penyesuaian jadwal pembahasan tata tertib tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan rangkaian Muktamar ke-35 NU.

Pihaknya optimistis seluruh agenda puncak perhelatan tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” katanya.

Keputusan perubahan mekanisme pemilihan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam tata kelola organisasi NU untuk masa khidmah 2026–2031.

Dengan mekanisme baru itu, penentuan kepemimpinan tertinggi PBNU kembali menempatkan peran syuriyah dan kiai-kiai sepuh sebagai bagian penting dalam proses menentukan arah kepemimpinan organisasi. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less