Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Nekat Jualan Miras Tanpa Izin, Pedagang Disidang Tipiring dan Kena Denda Fantastis Rp8,5 Juta

Nekat Jualan Miras Tanpa Izin, Pedagang Disidang Tipiring dan Kena Denda Fantastis Rp8,5 Juta

  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025

BNews—JATENG— Penegakan hukum di Kabupaten Cilacap kembali diperkuat melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring); yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap di Aula Praja Wibawa Pengadilan Negeri Cilacap, Jumat (17/10/2025).

Sidang ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan.

Dalam sidang tersebut, terdapat delapan individu yang melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Selain itu, delapan pelanggar lainnya dijerat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Dwi Purwati, yang menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan sidang tipiring bukan semata untuk menghukum; tetapi juga memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat.

“Sidang tipiring bukan hanya soal menghukum, tapi juga memberi pemahaman bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” tegas Hakim Dwi dalam kesempatan tersebut.

Salah satu fokus sidang kali ini adalah kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak delapan individu dijatuhi denda bervariasi antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Ada yang berjualan sudah empat bulan, ada yang setahun, bahkan sampai lima tahun. Ada juga yang membuka usaha karaoke, padahal kalau ada izin resmi dan taat bayar pajaknya, mereka tidak akan diadili,” jelas Hakim Dwi.

Sementara itu, untuk delapan pelanggar Perda K3, masing-masing dikenai denda sebesar Rp300 ribu. Namun, terdapat satu pelanggar yang telah dua kali melakukan kesalahan serupa, sehingga pengadilan menjatuhkan denda lebih tinggi sebesar Rp500 ribu.

“Ada yang sudah dua kali melanggar jadi saya kasih agak tinggi agar lebih jera,” tambah Dwi.

Hakim Dwi menegaskan bahwa pengadilan hanya memproses perkara yang terbukti bersalah berdasarkan bukti dan keterangan dari penegak perda.

Ia juga berharap agar Satpol PP terus meningkatkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah supaya masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku.

“Kami penegak hukum hanya menghukum yang sudah terbukti bersalah. Ke depan semoga Satpol PP bisa lebih aktif menyosialisasikan perda agar pelanggaran dapat diminimalisir,” ujarnya penuh harap.

Pelaksanaan sidang tipiring ini mencerminkan sinergi antara pengadilan, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam menegakkan perda secara cepat, terbuka, dan efisien.

Kolaborasi antarlembaga ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya preventif, melalui edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Sidang tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha akan pentingnya mematuhi regulasi lokal, terutama terkait izin usaha dan kewajiban pajak.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan disertai edukasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Sidang tipiring ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Cilacap, sekaligus mendorong perubahan positif menuju kehidupan sosial yang lebih tertib dan berkeadilan. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less