Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ngakak !!! Ngaku Kena Begal, Seorang Mahasiswa Di Jogja Ternyata Kalah Judi Online

Ngakak !!! Ngaku Kena Begal, Seorang Mahasiswa Di Jogja Ternyata Kalah Judi Online

  • calendar_month Sel, 20 Des 2022

BNews–JOGJA-– Cerita mengejutkan dan terkesan lucu terjadi di wilayah Yogyakarta. Dimana seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi karena diduga menyebarkan berita bohong.

Mahasiswa berinisial UM tersebut awalnya mengaku menjadi korban begal atau perampasan. Lokasinya di Padukuhan kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapenewon Kasihan, Bantul. Waktunya pada Sabtu (17/12/2022) malam.

Dan usut punya usut, ternyata, UM (19) bukan merupakan korban begal, namun kalah taruhan atau judi online.

Penangkapan UM dibenarkan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jaffry Prana Widyana, Senin (19/12/2022).

“UM mengaku karena ikut judi online. Kami lebih ke laporan palsunya. Karena itu (alasan kalah judi) hanya sebagai alasan pelaku,” ungkapnya.

Mengutip Kompas.com, kasus penyebaran berita bohong ini bermula ketika Polsek Kasihan mendapatkan laporan dari warga; dimana yang mengatakan jika ada korban perampasan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Pihak kepolisian pun langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa UM yang mengaku sebagai korban pembegalan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

UM mengungkapkan barang yang dirampok adalah satu unit sepeda motor, dua buah laptop, satu smartphone, dan satu dompet yang berisi surat-surat pribadi.

Namun, saat pihak kepolisian memeriksa TKP dan CCTV di sekitaran tempat kejadian, ditemukan adanya kejanggalan.

“Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut,” kata Jeffry.

Berbekal dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian pun menginterogasi UM secara intensif.

Akhirnya, UM pun mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanyalah fiktif belaka.

Barang-barang yang dilaporkan hilang kecuali laptop disembunyikan oleh UM.

Sedangkan laptopnya digadaikan.

“Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta,” ungkap Jeffry.

Jeffry mengungkapkan jika motif UM melakukan hal tersebut adalah agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang karena kalah taruhan.

Selain itu, UM juga takut orang tuanya mengetahui jika ia ikut taruhan. Tak hanya itu, berita bohong tersebut juga sempat ramai di media sosial.

“UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jeffry.

UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. (*/tribun)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less