Ngaku Dukun, Seorang Pemuda Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
- calendar_month Sen, 4 Apr 2022

ILUSTRASI: Ngaku dukun, pemuda di Pati melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur (foto: jubi.co.id)
BNews—JATENG— Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berinisial DJKS, 24, warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur dengan berpura-pura sebagai dukun.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang dilakukan DJKS adalah mengaku sebagai orang yang memiliki kesaktian atau ilmu magis. Kedua korban yang masih lugu pun percaya dengan pelaku hingga terperdaya.
“Para korban ditipu bahwa di dalam perutnya ada janin. Untuk menghilangkan janin, mereka harus melakukan hubungan intim (dengan pelaku) sebanyak enam kali,” ujar Kapolres Pati saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Pati mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan dukun palsu itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melihat percakapan anaknya dengan pelaku di telepon seluler. Mereka pun langsung melaporkan pelaku kepada aparat Polres Pati.
“Atas perbuatannya, DJKS kami jerat Pasal 81 ayat 2 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Christian.
Polisi menduga ada korban lain selain dua anak di bawah umur tersebut. Saat ini, polisi pun masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui adanya korban lain dari dukun cabul tersebut.
“Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, apakah ada korban lain,” imbuh Kapolres Pati. (*)
Sumber: Solopos.com
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar