BNews—SLEMAN— Seorang warga Rejowinangun Utara, Kota Magelang, IR, menjadi tersangka kasus pencurian dan kekerasan. Bersama tiga teman prianya, perempuan 30 tahun itu tega merampas barang berharga kekasihnya, Handoko, 25, asal Klaten yang baru tiga hari dipacarinya.
Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi Iman Santoso mengatakan, korban yang merupakan warga Kokosan, Prambanan, Kabupaten Klaten itu mengenal pacarnya, IR melalui jejaring sosial Facebook. Ternyata, dibalik hubungan tersebut, pacarnya mempunyai niat jahat kepada korban. Perbuatan itu tidak hanya direncanakan sendirian oleh pacarnya. Otak dari perbuatan itu berasal dari pelaku berinisial ED, 32, dan dibantu dua temannya.
Iman mengatakan, peristiwa bermula di pinggir Jalan Jogjakarta-Solo. Tepatnya di Dusun Sorogenen Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada Januarilalu sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka bertemu karena berniat meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 500 ribu.
”Keduanya bertemu. Namun saat itu korban tidak bisa memberikan sejumlah uang yang akan diminta pacarnya. Korban hanya memberi Rp 100 ribu karena korban tidak punya uang lagi,” kata Iman, Senin (10/2).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Selang beberapa saat, datang mobil dan satu orang jalan kaki di belakang mobil. Seorang yang berjalan kaki mengaku suami dari pacarnya tersebut. Tiba-tiba korban dipukul oleh orang itu dengan temannya.
”Selanjutnya sepeda motor korban diminta paksa. Motor korban dibawa dikendara oleh pacarnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, korban dibawa masuk dalam mobil untuk dirampas barang-barangnya seperti dompet dan STNK sepeda motor. Mobil kemudian melaju ke arah Magelang. Setelah sampai di daerah Maguwoharjo, Sleman, korban dilepaskan dan disuruh pulang.
”Namun di Magowoharjo, korban kembali dianiaya para pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan lebih lanjut,” ungkap dia.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung memburu para pelaku. Dua pelaku IR dan ED kemudian berhasil ditangkap pertugas kepolisian. Ditanya motif dari perbuatan tersebut, pelaku murni ingin memiliki harta korban.
”Dua pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban masih dalam pencarian,” tegas dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (han)