Pelaku Penembakan yang Tewaskan Rekannya di Srumbung Ditahan
BNews–MUNGKID-– Satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tertembaknya seorang pemburu di Wilayah Ngori Merapi wilayah Srumbung Magelang beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah ditahan di balik jeruju besi Polres Magelang sambil menunggu hasil penyidikan.
Pelaku adalah SF, 29, warga Desa Jumoyo Kecamatan Salam Magelang. Ia mengaku tidak sengaja menembak rekannya karena dikira hewan buruan.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat dihubungi Borobudurnews.com siang ini (18/6/2020).
Saat ditanya sanksi pidana yang dikenakan, AKP Hadi Handoko menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya diberitakan seorang pemburu Widiyanto, 38, warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Magelang, meninggal dunia setelah tertembak senapan angin temanya sendiri SF, 29. Mereka saat itu sedang berburu musang di lokasi tersebut (15/6/2020).
Korban kena tembak di dada atas sebelah kiri lantaran diduga musang saat bersembunyi di semak-semak. Setelah mengetahui yang tertembak temanya sendiri, korban kemudian dievakuasi bersama rekan lainya untuk di bawa ke RSUD Muntilan.
DOWNLOAD MUSIK MUSIK KEREN (KLIK DISINI)
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban bersama pelaku serta dua rekanya asal Pucungrejo, Muntilan berburu musang.
“Menurut keterangan pelaku, mereka berangkat pada Senin (15/6/2020) setelah subuh. Pada pukul 05.000 wib mereka sampai di lokasi berburu, korban dan saksi serta terduga pelaku kemudian saling menyebar. Selang beberapa saat di semak semak, SF mengetahui ada yang bergerak-gerak yang dikiranya seekor binatang musang. FS langsung membidik dan melepaskan tembakan sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata laras panjang dengan kaliber 4,5 mm,” ungkapnya di Mapolres Magelang. Selasa (16/6/2020).
Namun ternyata yang berda di balik semak-semak tersebut bukan musang melainkan temanya sendiri. Dan tembakan yang dilepaskan oleh FS tersebut mengenai koban Widiyanto, tepat pada bagian dada sebelah kiri atas.
Setelah mengetahui kalua yang tertembak adalah temannya sendiri, kejadian FS menguhubungi rekan lainya guna membawa korban ke RSU. Namun jiwa korban tidak dapat diselamatkan saat di perjalanan,” jelas Handoko.
Polisi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung mengamankan terduga pelaku SF dan rekanya sebagai saksi serta barang bukti berupa senapan angin milik mereka. Dilanjutkan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan sementara senapan angin yang digunakan sudah di modifikasi yakni dengan menggunakan gas,” katanya.
Kemudian dari hasil outupsi yang dilakukan ditemukan lobang kecil di dada sebelah kiri korban selebar 0,5 mm hingga tembus jantung. (bsn).