BNews—TEMANGGUNG— Seorang bernama Supriyadi alias Gareng, 38 ditangkap Polisi setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap selingkuhannya dan anaknya. Kasus ini terus disalami oleh Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan Ibu dan sang bayi ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dengan luka serius pada bagian kepalanya. Korban diketahui bernama Ernawati, 23 dan anaknya Anw yang masih balita.
Kapolres mengatakan kasus berdarah itu terjadi di rumah korban. Tepatnya di Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Temanggung.
Saat ini, Erna tengah dirawat di rumah sakit setempat, namun sayang sang bayi tidak bisa selamat. Menurut keterangan warga setempat, Erna hanya tinggal berdua dengan anaknya, sementara suaminya bekerja di Kalimantan.
Muhamad Ali, menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelami memukul Erna menggunakan palusebanyak 8 kali dan kepada anaknya sebanyak 2 kali.
“Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi salat subuh, lalu masuk ke rumah korban dan kemudian memukul korbansaudari Ernawati sebanyak 8 kali ke arah kepala dan memukul korban saudari Nur Mubayyina Avickha sebanyak 2 kali ke arah kepala dengan menggunakan palu,” ujar Ali pada kemarin.
Di hari yang sama saat terjadinya penganiayaan tersebut, tim gabungan Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya, dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter,” ungkapnya.
Ali menambahkan, motif penganiayaan tersebut didasari oleh masalah hubungan asmara. Yakni pelaku dan korban berselingkuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Juga tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP.
Dirinya mendapat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun. (her/wan)