Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Perampokan di 12 Lokasi Berhasil Ditangkap di Srumbung Magelang

Pelaku Perampokan di 12 Lokasi Berhasil Ditangkap di Srumbung Magelang

  • calendar_month Jum, 8 Mar 2024

BNews-MAGELANG- Perampok khusus peralatan elektronik akhirnya berhasil diamankan oleh polisi setelah melakukan kejahatan di 12 lokasi kejadian perkara (TKP) di Kulon Progo, DIY. Beraksi sendirian, pelaku menargetkan khusus kantor pemerintahan dan institusi pendidikan yang tidak dijaga ketat.

Seorang pria berinisial D (45 tahun) yang berasal dari Wonokromo, Surabaya, ditangkap oleh Polsek Kalibawang di wilayah Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin (4/3) yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian yang terjadi di Kantor Balai Penyuluhan dan Pertanian (BPP) Kalibawang pada Jumat (23/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri, mengatakan, “Barang bukti dari TKP di BPP (Kalibawang) berupa 1 PC (Personal Computer), keyboard, dan perangkat terkait, serta 1 sepeda motor Vario 150.”

“Saat kejadian, penjaga malam kantor BPP sedang istirahat, namun mendengar suara mencurigakan. Keesokan harinya, saat membersihkan kantor, penjaga tersebut melihat pintu ruang pengolahan data kantor BPP sudah terbuka. Saat diperiksa, ternyata ada barang yang hilang, sehingga dilaporkan ke polisi,” jelas Zainuri.

Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, petugas dari unit Reskrim Polsek Kalibawang berhasil menemukan sebuah iklan penjualan komputer di Facebook yang mirip dengan milik BPP Kalibawang yang hilang. Dari situ, petugas berhasil melacak si pembuat iklan yang kemudian mengarah pada pelaku D.

“Tim unit Reskrim Polsek Kalibawang berhasil melacak pelaku ke wilayah Srumbung, Magelang, pada tanggal 4 Maret setelah menyelidiki adanya iklan penjualan barang curian melalui Facebook. Pelaku kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa satu tas yang berisi obeng yang digunakan untuk melakukan kejahatannya di BPP Kalibawang,” tambah Zainuri.

IKUTI UPDATE BERITA BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Penangkapan ini mengungkap sejumlah fakta, di antaranya adalah bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan bahwa penangkapan ini menjawab rentetan kasus pencurian elektronik yang terjadi di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di Kulon Progo dalam setahun terakhir.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, D diketahui telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi di Kulon Progo.

“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa di wilayah Kulon Progo terdapat sekitar 12 TKP (kejahatan pencurian) yang dikenal oleh pelaku. Semuanya menargetkan sekolah dan kantor pemerintahan. Tidak ada yang menargetkan rumah pribadi,” ungkap Zainuri.

Selain di Kalibawang, pelaku juga melakukan aksinya di kapanewon lain seperti Pengasih, Temon, dan Panjatan. Aksi ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023.

Pelaku memilih secara acak menargetkan kantor pemerintahan atau sekolah. Setelah memastikan tidak ada keamanan yang ketat, pelaku kemudian membuka pintu atau jendela dengan menggunakan linggis dan obeng.

Selama setahun melakukan aksi di Kulon Progo, pelaku berhasil mencuri belasan alat elektronik seperti laptop, komputer desktop, kamera digital, dan proyektor. Barang-barang curian tersebut dijual oleh pelaku melalui media sosial dengan harga murah.

Untuk meyakinkan calon pembeli yang meragukan latar belakang barang elektronik dan kenapa dijual dengan harga murah, pelaku berpura-pura menjadi karyawan salah satu perusahaan konstruksi berskala nasional. Dengan cara ini, pelaku memberikan alasan bahwa barang yang dijualnya adalah bekas perusahaan sehingga dijual dengan harga murah.

IKUTI UPDATE BERITA BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

“Jadi pelaku menggunakan modus operandi dengan menjual barang curian sambil mengaku sebagai karyawan PT Hutama Karya, dengan meyakinkan dengan mengenakan seragam perusahaan dan identitas perusahaan. Selain itu, pelaku mengubah wallpaper laptop dengan logo perusahaan agar pembeli semakin yakin,” jelas Zainuri.

Pelaku D akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku mengaku mencuri karena menganggur.

“Karena sudah setahun ini saya tidak punya pekerjaan. Jadi, saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Kulon Progo dipilih oleh pelaku karena sebelumnya ia pernah bekerja sebagai kuli proyek di sebuah perusahaan migas di daerah tersebut. Setelah proyek selesai, D hidup tanpa pekerjaan dan memutuskan untuk menjadi pencuri.

Dengan sengaja menargetkan kantor pemerintahan dan sekolah, pelaku merasa lebih mudah untuk melakukan pencurian.

“Pagi atau siang saya akan memantau keadaan terlebih dahulu, jika aman maka malamnya saya akan menjalankan aksi,” tambahnya.

Pelaku memilih peralatan elektronik sebagai target pencuriannya karena dianggap lebih mudah untuk dijual.

“Laptop dijual seharga Rp 1,5-2,5 juta. Sementara proyektor bisa dijual seharga Rp 1-2 juta. Dan komputer desktop seharga Rp 2,5 juta,” tambahnya. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less