Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pepet Korban Dengan Celurit, Tiga Remaja Dibawah Umur DI Sleman Ditangkap Polisi

Pepet Korban Dengan Celurit, Tiga Remaja Dibawah Umur DI Sleman Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

BNews-JOGJA- Tiga remaja di Kabupaten Sleman, termasuk satu di antaranya yang masih di bawah umur, telah terlibat dengan pihak berwajib karena mereka membawa senjata tajam celurit saat sedang mengendarai sepeda motor.

Selain itu, ketiga pelaku tersebut, yang masing-masing berinisial M (18 tahun) dari Tempel, H (18 tahun) dari Turi, dan seorang remaja berusia 17 tahun, juga mengacungkan celurit tersebut dan mengejar sepeda motor korban hingga menyebabkan korban terluka setelah terjatuh.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis malam (5/10) pukul 23.30 WIB di Jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi.

Kejadian ini berawal ketika rombongan pelaku, yang terdiri dari enam orang mengendarai sepeda motor, bertemu dengan kelompok korban yang terdiri dari empat orang yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Menurut Ardi, salah satu orang dari kelompok korban ini diduga menantang rombongan pelaku dengan melambaikan tangan dan mengayunkan sabuk (gesper).

“Kemudian rombongan pelaku mengejar mereka,” jelasnya pada Senin (9/10/2023).

Saat mengejar, seorang anak di bawah umur dari rombongan pelaku ini membawa celurit dan menyeretnya di aspal untuk mengancam kelompok korban.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Pelaku juga memepet sepeda motor korban hingga akhirnya terjatuh dan menabrak pembatas jalan.

Akibat kejadian ini, dua korban yang berinisial K (20 tahun) dari Ngaglik Sleman dan seorang pelajar berusia 17 tahun dari Yogyakarta mengalami luka.

Setelah melihat sepeda motor korban terjatuh, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, dengan bantuan dari Polsek Turi, telah menyelidiki kasus ini.

Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku M berperan sebagai pengendara sepeda motor elaku H adalah pemilik celurit; dan pelaku anak di bawah umur bertindak sebagai pelaku eksekusi yang mengancam para korban dengan celurit.

Pelaku M dan H saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman, sementara pelaku anak di bawah umur dititipkan; di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam,; serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 juncto Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dalam kasus ini, belum ada tindak pidana penganiayaan. Namun kami akan menangani masalah ini dengan serius sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada kelompok pelaku lain. Kami juga ingin menginformasikan bahwa saat ini Polresta Sleman sedang melakukan pendampingan; dan asistensi yang intensif kepada sekolah-sekolah yang diduga merupakan tempat belajar para pelaku. Kami juga memberikan asistensi kepada para guru untuk selalu; memantau perkembangan anak didik mereka dan mencegah mereka berpotensi menjadi pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna coklat; yang dilengkapi dengan tali berwarna merah.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax berwarna biru dengan nomor polisi AB-4517-XR; yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi mereka. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less